KOMPAS.com - Invasi Rusia ke Ukraina membuat sejumlah perusahaan jejaring sosial bertindak tegas. Misalnya, dengan memblokir akun dan iklan yang berafiliasi dengan pemerintah, hingga membatasi sejumlah layanan untuk pengguna Rusia.
Yang terbaru, TikTok membatasi pengguna di wilayah Rusia dalam membuat konten. Pengguna TikTok di sana kini tidak bisa mengunggah konten baru dan menyiarkan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok-nya hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh TikTok melalui sebuah utas di akun Twitter @TikTokComms baru-baru ini.
Baca juga: Ukraina Minta agar Internet Rusia Diblokir Total, ICANN Menolak
Namun alih-alih sebagai "sanksi", TikTok mengatakan bahwa keputusan penangguhan fitur live streaming dan upload konten baru tersebut diambil demi keselamatan karyawan dan pengguna TikTok di Rusia.
Keputusan tersebut memang diambil TikTok setelah Presiden Rusia Vladimir Putin meneken "fake news" law, undang-undang yang akan menghukum penyebar berita palsu.
Aturan tersebut sedianya bakal menjatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun bagi orang-orang yang menyebarkan informasi palsu tentang militer.
Selain itu, fake news law tersebut juga menargetkan orang-orang yang secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia. Pengadilan disebutkan bakal menjatuhi hukuman terberat untuk berita palsu yang mengarah pada "konsekuensi serius."
Sebagai jejaring sosial TikTok juga digunakan banyak orang di seluruh dunia, termasuk orang Rusia, untuk berbagai pandangan, pendapat, video amatir, dan hal lainnya yang berkaitan dengan invasi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: 5 Sanksi Teknologi yang Dijatuhkan ke Rusia akibat Invasi Ukraina
Nah, TikTok menilai ada risiko yang mengintai penggunanya setelah fake news law tersebut diteken. Pasalnya, konten atau live streaming yang dibuat oleh pengguna TikTok Rusia otomatis bakal dipantau oleh pemerintah.
Bila live streaming atau konten video dinilai sebagai fake news dan ditetapkan bersalah, pengguna TikTok berpotensi dijatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun sebagaimana diatur dalam fake news law tadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.