KOMPAS.com - Invasi Rusia ke Ukraina membuat sejumlah perusahaan jejaring sosial bertindak tegas. Misalnya, dengan memblokir akun dan iklan yang berafiliasi dengan pemerintah, hingga membatasi sejumlah layanan untuk pengguna Rusia.
Yang terbaru, TikTok membatasi pengguna di wilayah Rusia dalam membuat konten. Pengguna TikTok di sana kini tidak bisa mengunggah konten baru dan menyiarkan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok-nya hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh TikTok melalui sebuah utas di akun Twitter @TikTokComms baru-baru ini.
Baca juga: Ukraina Minta agar Internet Rusia Diblokir Total, ICANN Menolak
Namun alih-alih sebagai "sanksi", TikTok mengatakan bahwa keputusan penangguhan fitur live streaming dan upload konten baru tersebut diambil demi keselamatan karyawan dan pengguna TikTok di Rusia.
Keputusan tersebut memang diambil TikTok setelah Presiden Rusia Vladimir Putin meneken "fake news" law, undang-undang yang akan menghukum penyebar berita palsu.
Aturan tersebut sedianya bakal menjatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun bagi orang-orang yang menyebarkan informasi palsu tentang militer.
Selain itu, fake news law tersebut juga menargetkan orang-orang yang secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia. Pengadilan disebutkan bakal menjatuhi hukuman terberat untuk berita palsu yang mengarah pada "konsekuensi serius."
Sebagai jejaring sosial TikTok juga digunakan banyak orang di seluruh dunia, termasuk orang Rusia, untuk berbagai pandangan, pendapat, video amatir, dan hal lainnya yang berkaitan dengan invasi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: 5 Sanksi Teknologi yang Dijatuhkan ke Rusia akibat Invasi Ukraina
Nah, TikTok menilai ada risiko yang mengintai penggunanya setelah fake news law tersebut diteken. Pasalnya, konten atau live streaming yang dibuat oleh pengguna TikTok Rusia otomatis bakal dipantau oleh pemerintah.
Bila live streaming atau konten video dinilai sebagai fake news dan ditetapkan bersalah, pengguna TikTok berpotensi dijatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun sebagaimana diatur dalam fake news law tadi.
"Sehingga kami tidak punya pilihan selain menangguhkan fitur live streaming dan upload konten baru untuk pengguna TikTok Rusia, di saat kami meninjau implikasi keamanan dari fake news law tersebut," tulis @TikTokComms.
TikTok mengungkapkan, saluran komunikasi melalui fitur pesan langsung atau direct message tidak terpengaruh dengan keputusan ini dan masih dapat digunakan oleh pengguna TikTok di Rusia seperti biasa.
Anak perusahaan ByteDance ini belum dapat menentukan kapan penangguhan fitur live streaming dan upload video baru untuk pengguna Rusia akan berakhir.
"Kami akan terus mengevaluasi perkembangan keadaan di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," tulis @TikTokComms.
1/ TikTok is an outlet for creativity and entertainment that can provide a source of relief and human connection during a time of war when people are facing immense tragedy and isolation. However, the safety of our employees and our users remain our highest priority.
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Pasca-serangan militer ke Ukraina, pemerintah Rusia tampaknya semakin memperketat penggunaan media sosial di negaranya.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Senin (7/3/2022), pemerintah Rusia bahkan memblokir akses ke Facebook. Selain itu, pemerintah Rusia juga disebut-sebut mempersulit penggunaan media sosial YouTube dan Twitter di negaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.