Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Carding? Mengenal Bahaya dan Cara Mencegahnya

Kompas.com - 08/03/2022, 15:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Kasus Carding di Indonesia sempat terjadi pada tahun 2020 dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel.

Pada kasus kejahatan tersebut, seorang pembobol itu memiliki peran untuk membeli fasilitas travel, seperti tiket pesawat dan hotel, yang diperoleh dari pencurian kartu kredit. Sedangkan dua orang agen travel, berperan menjadi penadah dari aksi kejahatan itu.

Baca juga: 7 Cara Mudah Mengenali Situs Web Palsu agar Terhindar dari Scam

Ketiganya memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta berkat aksi kejahatan Carding, yang telah dilakukan sejak awal 2018 itu, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa Carding bisa sangat merugikan seseorang yang memiliki kartu kredit. Pasalnya, tindakan pencurian dalam Carding bisa dilakukan lintas batas negara.

Seorang pembobol pada kasus itu mengaku mendapatkan kartu kredit kebanyakan dari milik orang Jepang. Melihat luasnya jangkauan kejahatan ini beroperasi tak mungkin bila pencuriannya dilakukan secara konvensional.

Lalu, sebenarnya apa itu Carding? Bagaimana bahaya Carding dan cara mencegahnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa itu carding?

Carding adalah kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder.

Dalam artikel ilmiah “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Carding sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime” oleh Cahyo Handoko, disebutkan bahwa Carder biasanya melakukan pencurian nomor kartu kredit untuk membeli barang secara online.

Kemudian barang yang dibeli dari Carding itu, bakal dijual oleh Carder untuk mendapatkan uang demi memperkaya diri. Kejahatan dari Carder ini sifatnya non-violence, yang artinya kejahatan tidak menimbulkan kekacauan secara langsung, tapi dampaknya sangat besar.

Bahaya Carding yang cukup serius adalah munculnya tagihan kartu kredit pada korban secara tiba-tiba, padahal ia tidak sedang berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena Carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.

Sementara itu, terdapat beberapa jenis tindakan yang tergolong dalam Carding. Sebagaimana dilansir Bank OSBC NISP, berikut empat jenis Carding:

1. Wiretapping

Wiretapping merupakan jenis Carding yang berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Pelaku penyadapan bisa memperoleh banyak informasi pribadi yang menimbulkan kerugian besar bagi korban.

2. Counterfeiting

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com