Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Lapor Pajak 31 Maret 2022, Begini Cara Isi SPT Tahunan secara Online

Kompas.com - 08/03/2022, 16:45 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara lapor pajak dan isi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan, lebih mudah dilakukan secara online. Dengan begitu, wajib pajak atau warga negara yang ingin melaporkan pajak, tidak perlu datang ke kantor pajak yang terbatas dengan waktu.

Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak1 Januari 2022.

Wajib pajak dikategorikan menjadi dua berdasarkan penghasilan, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Sebelum lapor pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT lebih dulu. Pengisian data ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, melalui jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.

Namu ada alternatif lain agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pengisi SPT Tahunan secara online melalui situs DJP online atau e-Filing.

Lantas bagaimana cara isi SPT Tahunan secara online? Berikut ini KompasTekno rangkum cara isi SPT Tahunan secara online.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta 

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Filing

  • Kunjungi situs DJP Online di tautan berikut 
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Yahondo Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik kota “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Form

  • Log in melalui laman DJP Online di tautan ini
  • Klik “Lapor”
  • Kemudian klik logo e-Form PDF
  • Klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada
  • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”
  • Nantinya, formulir SPT elektronok akan diunduh secara otomatis
  • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline
  • Cek e-mail wajib pajak, token pengiriman SPT telah dikirimkan pada tahap awal saat wajib pajak megunduh formulir

Baca juga: Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Apa Kata Investor?

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 Juta

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan form 1770 S. Berikut langkahnya:

  • Log in di situs DJP Online di tautan ini
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”
  • Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan
  • Jika sudah paham dalam mengisi formulir 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
  • Namun jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT)

Bukti pemotongan pajak

  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahra yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri lainnya, bila ada
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)

Baca juga: Saatnya Lapor SPT Pajak, Begini Cara Daftar DJP Online

Daftar Harta

  • Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
  • Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai
  • Perlu diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

Pajak Penghasilan

  • Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Selanjutnya isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
  • Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik “Langkah Berikutnya”
  • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”

Demikian cara lapor pajak dan isi SPT Tahunan secara online lewat situs DJP Online. Semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com