Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

iPhone SE 2022 Bisa Dipesan 11 Maret di Singapura, Ini Harganya

Kompas.com - Diperbarui 10/03/2022, 07:48 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Apple

Bayar Pajak iPhone dan daftar IMEI

Bila Apple fanboy di Indonesia memutuskan untuk membeli iPhone SE 3 dan iPad Air 5 dari luar negeri, Apple Store Singapura misalnya, maka Anda harus memembayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan.

Baca juga: Tabel Spesifikasi dan Harga iPhone SE 2022

iPad Air 2022 hadir dalam pilhan warna Space Gray, Pink, Purple, Blue, dan Starlight.Apple Singapura iPad Air 2022 hadir dalam pilhan warna Space Gray, Pink, Purple, Blue, dan Starlight.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7,1 jutaan), maka akan dikenai:

  • Bea masuk sebesar 10 persen
  • PPN sebesar 10 persen
  • PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP atau PPh 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Cara menghitung pajak iPhone SE 3 dan iPad Air 5 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".

Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. Sebagai contoh, iPhone SE 3 64 GB di Singapura dibenderol seharga 699 dollar Singapura. Bila angka itu dikonversi ke dollar AS, maka didapatkan angka sekitar 512 dollar AS (kurs 0,73 dollar AS).

Perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.

Baca juga: 100 Toko Apple Ditutup akibat Pandemi Covid-19 yang Belum Mereda

KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada hari Rabu (9/3/2022) siang. Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640 .
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928

Jadi, total pajak yang dibayarkan be:

  • Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
  • Pemilik tanpa NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.

Jika ribet menghitung manual, calon pembeli bisa menggunakan aplikasi "Mobile Beacukai" untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 dan iPad Air 5 dari Singapura.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store melalui tautan berikut ini. Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel dan tablet terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Apple
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com