Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

iPhone SE 2022 Bisa Dipesan di Singapura Mulai Hari Ini, Begini Cara Hitung Pajaknya

Kompas.com - 11/03/2022, 09:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.comiPhone SE 2022 resmi dirilis Apple pada Rabu (9/3/2022) dini hari WIB. Tak berselang lama dari waktu pengumumannya, iPhone SE 2022 juga diinformasikan telah bisa dipesan mulai 11 Maret di sejumlah wilayah pasar, termasuk Singapura.

Kendati sudah mulai bisa dipesan, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan iPhone SE generasi ketiga ini bakal dipasarkan secara resmi di Indonesia. Namun, bagi pencinta produk Apple (Apple Fanboy) di Indonesia, tak usah khawatir ketinggalan momentum.

Apple Fanboy di Indonesia yang sudah tidak sabar untuk memiliki iPhone SE 3 bisa mengikuti sesi pre-order atau pemesanan yang berlangsung di Singapura.

Baca juga: Perbandingan iPhone SE 2022 vs iPhone SE 2020

Berdasarkan pantauan KompasTekno di laman resmi Apple Singapura, iPhone SE 2022 bisa langsung dipesan lewat situs resmi Apple Singapura pada 11 Maret 2022, pukul 21.00 waktu Singapura atau pukul 20.00 WIB.

Ponsel yang punya desain lawas mirip iPhone 8 ini bakal tersedia dalam tiga varian memori internal, yaitu 64 GB, 128 GB, dan 256 GB. Sedangkan varian warna yang bisa dipilih meliputi Midnight, Starlight, serta Red Product.

Varian termurah ponsel versi hemat dari iPhone 13 ini dengan kapasitas memori internal 64 GB, dijual seharga 699 dollar Singapura atau setara Rp 7,3 juta. Tertarik membelinya? Simak daftar harga iPhone SE 2022 berikut ini:

Cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022

Perlu diketahui, apabila mengikuti pre-order iPhone SE 2022 di Apple Store Singapura, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak impor barang. Kemudian, Anda juga harus melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7,1 jutaan) maka akan dikenai:

  • Bea masuk sebesar 10 persen
  • PPN sebesar 10 persen
  • PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP
  • PPh sebesar 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022 bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh". Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS.

Sebagai contoh, iPhone SE 3 64 GB di Singapura dibenderol seharga 699 dollar Singapura. Bila angka itu dikonversi ke dollar AS, didapatkan angka sekitar 512 dollar AS (kurs 0,73 dollar AS).

Baca juga: iPhone SE 2022 Datang, iPhone SE 2020 Menghilang

Perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS) - 500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640 .
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928

Jadi, total pajak impor iPhone SE 2022 untuk varian 64 GB yang harus dibayarkan:

  • Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
  • Pemilik tanpa NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.

Perhitungan pajak impor di atas hanya berlaku bagi Anda yang langsung membawa iPhone tersebut dari luar negeri ke Indonesia, tanpa melalui perantara jasa pengiriman.

Jika cara manual di atas terlalu ribet, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai untuk menghitung besaran nilai pajak impor yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 di Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com