Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH secara Online serta Syaratnya

Kompas.com - 16/03/2022, 13:15 WIB

KOMPAS.com - Sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama, yang mana sebelumnya diterbitkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

BPJH juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada tanggal 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli suatu produk yang telah dinyatakan lolos uji kehalalan dari lembaga tertentu. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh MUI.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Namun, kini proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang  BPJH, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.

Kemudian, sertifikasi halal pada sebual produk yang dilakukan oleh BPJPH bakal menggunakan logo halal baru, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.

Baca juga: Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix

Lebih spesifik, logo halal MUI hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.

Oleh sebab itu, dikutip dari Kompas.com, bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH tersebut.

Syarat dokumen pengajuan sertifikathalal

Sementara itu, pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui laman BPJPH. Namun, sebelum mengajukan sertifikasi halal, sebaiknya pelaku usaha sudah melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:

1. Data pelaku usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal

2. Nama dan jenis produk

  • Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

  • Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.

4. Proses pengolahan produk

  • Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.

5. Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal)

  • Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

Cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJH secara online

Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online. Simak, cara mengajukan sertifikasi halal berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi BPJPH.

  • Buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login
  • Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna
  • Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri
  • Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda
  • Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran
  • Unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya

Baca juga: Mesin Pencari Halal ala Halalgoogling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke