KOMPAS.com - Sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama, yang mana sebelumnya diterbitkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
BPJH juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada tanggal 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli suatu produk yang telah dinyatakan lolos uji kehalalan dari lembaga tertentu. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh MUI.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Namun, kini proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang BPJH, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.
Kemudian, sertifikasi halal pada sebual produk yang dilakukan oleh BPJPH bakal menggunakan logo halal baru, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH tersebut.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.
Baca juga: Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix
Lebih spesifik, logo halal MUI hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.
Oleh sebab itu, dikutip dari Kompas.com, bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH tersebut.
Sementara itu, pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui laman BPJPH. Namun, sebelum mengajukan sertifikasi halal, sebaiknya pelaku usaha sudah melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:
Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online. Simak, cara mengajukan sertifikasi halal berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi BPJPH.
Baca juga: Mesin Pencari Halal ala Halalgoogling
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.