Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH secara Online serta Syaratnya

Kompas.com - 16/03/2022, 13:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerbitan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha

Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

Baca juga: Cara Mengajukan KUR BRI secara Online untuk UMKM

Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui laman ptsp.halal.go.id.

MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui laman yang sama.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada laman ptsp.halal.go.id.

Sertifikat halal berlaku hingga empat tahun

Secara umum,  pelaku usaha membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk bisa mendapat sertifikat halal. Sementara itu, masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, selama tidak ada perubahan komposisi bahan yang digunakan.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sertifikat tersebut paling lambat tiga bula sebelum masa berlakunya habis. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa melihat dokumen mekanisme pengajuan sertifikasi halal berikut ini.

Dalam dokumen tersebut tertera informasi mengenai alur pengajuan sertifikat halal secara lebih detail. Anda juga bisa konsultasi langsung dengan petugas BPJPH via WhatsApp nomor 08111171019.

Itulah cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH secara online bagi pelaku usaha, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com