Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH secara Online serta Syaratnya

Kompas.com - 16/03/2022, 13:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama, yang mana sebelumnya diterbitkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

BPJH juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada tanggal 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli suatu produk yang telah dinyatakan lolos uji kehalalan dari lembaga tertentu. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh MUI.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Namun, kini proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang  BPJH, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.

Kemudian, sertifikasi halal pada sebual produk yang dilakukan oleh BPJPH bakal menggunakan logo halal baru, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.

Baca juga: Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix

Lebih spesifik, logo halal MUI hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.

Oleh sebab itu, dikutip dari Kompas.com, bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH tersebut.

Syarat dokumen pengajuan sertifikathalal

Sementara itu, pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui laman BPJPH. Namun, sebelum mengajukan sertifikasi halal, sebaiknya pelaku usaha sudah melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:

1. Data pelaku usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal

2. Nama dan jenis produk

  • Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

  • Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.

4. Proses pengolahan produk

  • Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.

5. Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal)

  • Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

Cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJH secara online

Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online. Simak, cara mengajukan sertifikasi halal berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi BPJPH.

  • Buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login
  • Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna
  • Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri
  • Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda
  • Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran
  • Unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya

Baca juga: Mesin Pencari Halal ala Halalgoogling

Proses lanjutan pengajuan sertifikasi halal secara online

Pemeriksaan dokumen dan penagihan biaya

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

LPH dapat meminta tambahan data kepada pelaku usaha apabila terdapat ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan dokumen.

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH.

Baca juga: Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran

Unit cost atau biaya unit adalah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha untuk memproduksi, menyimpan, dan menjual satu unit produknya. Sementara mandays adalah jumlah pekerja harian yang bekerja dalam satu hari di pengerjaan produk, sesuai ketentuan dari BPJPH.

Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerbitan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha

Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

Baca juga: Cara Mengajukan KUR BRI secara Online untuk UMKM

Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui laman ptsp.halal.go.id.

MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui laman yang sama.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada laman ptsp.halal.go.id.

Sertifikat halal berlaku hingga empat tahun

Secara umum,  pelaku usaha membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk bisa mendapat sertifikat halal. Sementara itu, masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, selama tidak ada perubahan komposisi bahan yang digunakan.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sertifikat tersebut paling lambat tiga bula sebelum masa berlakunya habis. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa melihat dokumen mekanisme pengajuan sertifikasi halal berikut ini.

Dalam dokumen tersebut tertera informasi mengenai alur pengajuan sertifikat halal secara lebih detail. Anda juga bisa konsultasi langsung dengan petugas BPJPH via WhatsApp nomor 08111171019.

Itulah cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH secara online bagi pelaku usaha, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com