Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 116 Kabupaten/Kota yang Kebagian STB TV Digital Gratis pada Tahap I

Kompas.com - 17/03/2022, 07:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membagikan set top box (STB) untuk TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria pada 15 Maret 2022.

Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO) tahap pertama yang dijadwalkan rampung pada 30 April 2022 mendatang.

STB sendiri merupakan sebuah alat yang dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog.

Baca juga: Catat, Jadwal Pembagian STB TV Digital Gratis dari Pemerintah

Oleh karena itu, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa STB gratis dari pemerintah juga akan didistribusikan pertama kali ke daerah-daerah yang terdampak ASO Tahap I.

"Pembagian STB gratis untuk pertama kalinya akan didistribusikan ke daerah yang akan terdampak ASO tahap pertama, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021, yang meliputi 56 wilayah siaran atau 166 Kabupaten/Kota," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

Dedy mengungkapkan bahwa kebutuhan STB gratis untuk ASO tahap pertama ini adalah sebanyak 3.202.470 unit, dimana satu unit STB gratis diperuntukkan untuk satu rumah tangga miskin.

Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis dari Kominfo Dibagikan 15 Maret, Ini Syarat Penerimanya

"Pembagian STB ditargetkan selesai sebelum masing-masing tanggal pelaksanaan tahapan ASO, dimana untuk tahap ASO pertama akan diselesaikan sebelum tanggal 30 April 2022," kata Dedy.

Lantas, wilayah mana saja yang akan mendapatkan STB gratis dari pemerintah pertama kali?

Dedy mengungkapkan bahwa daftar daerah yang mendapatkan bantuan STB pertama telah dipublikasikan melalui tautan https://komin.fo/stbASO1.

Di tautan tersebut, Anda bisa melihat detail informasi soal provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa yang kebagian STB gratis pertama dari pemerintah. Lalu ada pula detail alokasi unit STB gratis yang bakal dibagikan untuk tiap-tiap kelurahan/desa yang terdampak ASO Tahap I.

Baca juga: Benarkah STB TV Digital Bisa Didapat Gratis dari Aplikasi Cek Bansos?

Berikut KompasTekno rangkumkan 56 wilayah siaran atau 166 Kabupaten/Kota di Indonesia yang kebagian STB gratis pertama dari pemerintah untuk ASO Tahap I.

  1. Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
  2. Aceh-2: Kota Sabang
  3. Aceh-4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
  4. Aceh-7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
  5. Sumatera Utara-2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai
  6. Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
  7. Sumatera Barat-1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
  8. Riau-1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
  9. Riau-4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
  10. Jambi-1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
  11. Sumatera Selatan-1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
  12. Bengkulu-1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
  13. Lampung-1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
  14. Kepulauan Bangka Belitung-1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
  15. Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
  16. Jawa Barat-2: Kabupaten Garut
  17. Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
  18. Jawa Barat-4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
  19. Jawa Barat-7: Kabupaten Cianjur
  20. Jawa Barat-8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
  21. Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora
  22. Jawa Tengah-3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
  23. Jawa Tengah-6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
  24. Jawa Tengah-7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
  25. Jawa Timur-3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
  26. Jawa Timur-4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
  27. Jawa Timur-5: Kabupaten Situbondo
  28. Jawa Timur-6: Kabupaten Banyuwangi
  29. Jawa Timur-10: Kabupaten Pacitan
  30. Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
  31. Banten-2: Kabupaten Pandeglang
  32. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
  33. Nusa Tenggara Barat-1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram
  34. Nusa Tenggara Timur-1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
  35. Nusa Tenggara Timur-3: Kabupaten Timor Tengah Utara
  36. Nusa Tenggara Timur-4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
  37. Kalimantan Barat-1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
  38. Kalimantan Selatan-2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
  39. Kalimantan Selatan-3: Kabupaten Kotabaru
  40. Kalimantan Selatan-4: Kabupaten Tabalong
  41. Kalimantan Tengah-1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
  42. Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
  43. Kalimantan Timur-2:Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
  44. Kalimantan Utara-1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
  45. Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan
  46. Sulawesi Utara-1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
  47. Sulawesi Tengah-1: Kabupaten Sigi, Kota Palu
  48. Sulawesi Selatan-1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
  49. Sulawesi Tenggara-1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
  50. Gorontalo-1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
  51. Sulawesi Barat-1: Kabupaten Mamuju
  52. Maluku-1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
  53. Maluku Utara-1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
  54. Papua-1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
  55. Papua Barat-1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong
  56. Papua Barat-4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak

Baca juga: Ini Mekanisme Distribusi STB Gratis untuk Siaran TV Digital

Siapa yang berhak dapat STB gratis?

Penyediaan STB gratis ini sedianya adalah masuk dalam kategori bantuan sosial (bansos). Tujuan pengadaan ini adalah untuk kelancaran program pengalihan TV analog ke TV digital atau ASO.

Karena itu, tidak semua masyarakat Indonesia kebagian dekoder STB secara cuma-cuma dari pemerintah. Secara umum, ada beberapa syarat yang dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima STB gratis, yaitu:

  • WNI
  • Masuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
  • Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya
  • Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO

Baca juga: Tips Memilih STB TV Digital agar Tidak Salah Beli

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria untuk proaktif mengecek DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.

"Sebab saat ini, pemberian bantuan STB mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos, dan STB akan dibagikan secara bertahap. Kementerian Kominfo tidak membuka jalur pendaftaran lain untuk mendapatkan STB Gratis," kata Dedy.

Baca juga: Pemerintah Susun Rencana Distribusi STB Gratis untuk TV Digital

Berikut panduan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima STB gratis dari pemerintah atau tidak, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs indonesia.go.id, Kamis (17/3/2022):

  • Install "Aplikasi Cek Bansos" milik Kemensos RI di Google Play Store.
  • Buka aplikasi Cek Bansos.
  • Lakukan registrasi dengan membuat akun baru Isi seluruh informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nomor kartu keluarga (KK), alamat tempat tinggal, nomor ponsel, alamat e-mail, serta username dan password.
  • Bila sudah, login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Saat masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.
  • Masukkan data Anda sesuai denga data kependudukan.
  • Bila nama Anda sudah tervalidasi dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Anda baru bisa memilih jenis bansos.
  • Klik "pilih jenis bansos", pilih pemberian alat STB gratis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com