Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telegram Diblokir di Brasil gara-gara Tidak Balas E-mail MA

Kompas.com - 19/03/2022, 09:15 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Aplikasi perpesanan instan Telegram diblokir di Brasil mulai hari ini, Sabtu (19/3/2022). Musababnya, pihak Telegram tidak merespons e-mail yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung Brasil ke alamat e-mail lama perusahaan.

Adapun isi e-mail yang dikirimkan Mahkamah Agung Brasil itu berisi permintaan pemblokiran sejumlah akun Telegram yang diputuskan melanggar aturan Brasil karena diduga menyebarkan disinformasi.

Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes memutuskan, Telegram telah berulang kali gagal menangguhkan akun-akun yang melanggar tersebut. Lalu, Telegram dinilai mengabaikan putusan dari pengadilan karena tak merespons e-mail dari pengadilan.

Walhasil, Moraes mengeluarkan putusan yang memerintahkan penangguhan aplikasi Telegram di Brasil pada Jumat (18/3/2022).

Perintah pemblokiran aplikasi Telegram di Brasil itu efektif 24 jam setelah putusan dikeluarkan, atau mulai hari ini, Sabtu (19/3/2022).

Aplikasi Telegram akan tetap diblokir dan tidak bisa dipakai oleh warga Brasil, sampai pihak Telegram mematuhi perintah pengadilan terkait penangguhan sejumlah akun, membayar serangkaian denda, dan menghadirkan perwakilan negara di hadapan pengadilan.

Baca juga: Kenapa Telegram Menghubungkan Terus? Begini 5 Cara Mengatasinya

Salah alamat e-mail

Pendiri sekaligus CEO Telegram Pavel Durov dilaporkan sudah datang dan bersaksi di hadapan pengadilan Brasil.

Update: Konsultan komunikasi Telegram Indonesia memberikan klarifikasi bahwa Pavel tidak memberikan pernyataan di pengadilan. Pihak Telegram mengeklaim pernyataan Pavel dipublikasi di akun Telegram pribadinya, https://t.me/durov/180.

Dalam keterangannya, Durov mengatakan, ada miskomunikasi antara perusahaannya dan Mahkamah Agung, yang disebabkan penggunaan alamat e-mail yang salah.

Durov menyebutkan, Mahkamah Agung Brasil masih menggunakan alamat e-mail lama perusahaan Telegram, yang mana ditujukan untuk keperluan umum. Padahal, pihaknya sudah menyarankan pengadilan untuk mengirimkan permintaan pemblokiran akun ke alamat e-mail khusus.

"Tampaknya kami memiliki masalah dengan e-mail. Sebagai akibat dari miskomunikasi ini, pengadilan memutuskan untuk memblokir Telegram karena tidak merespons," kata Durov

"Padahal, kami sudah mematuhi keputusan pengadilan sebelumnya pada akhir Februari, dan menanggapi dengan saran untuk mengirim permintaan penghapusan ke alamat e-mail khusus di masa mendatang," lanjut Durov.

Durov mengatakan, mungkin saran dari perusahaannya itu tidak sampai ke Mahkaman Agung, sehingga pengadilan masih mengirimkan permintaan pemblokiran akun melalui alamat e-mail lama milik perusahaan.

"Akibatnya, kami melewatkan keputusan pada awal Maret yang berisi permintaan penghapusan akun lanjutan," imbuh Durov.

Baca juga: Ini Link Anonymous Chat Telegram untuk Ngobrol secara Anonim

CEO Telegram mengaku sudah menemukan e-mail putusan dari Mahkamah Agung itu dan sedang memprosesnya.

"Atas nama tim kami, saya meminta maaf kepada Mahkamah Agung Brasil atas kelalaian kami. Kami pasti bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik," kata Durov, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Sabtu.

Akun-akun yang diminta pengadilan untuk diblokir itu tampaknya merupakan akun yang terafiliasi dengan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dan pendukungnya.

Pasalnya, Hakim Moraes sendiri dilaporkan tengah gencar melakukan penyelidikan kepada Presiden Bolsonaro dan para pendukungnya karena dinilai menyebarkan berita palsu melalui aplikasi-aplikasi populer, seperti Telegram, WhatsApp, Twitter, dan Google.

Sebelumnya, WhatsApp, Twitter, dan Google juga telah mematuhi perintah Mahkamah Agung untuk menutup akun yang melanggar karena diduga menyebarkan disinformasi, sebagaimana dihimpun dari Reuters.

Baca juga: Telegram Adalah Aplikasi Paling Buruk, Menurut Signal dan Diamini WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com