KOMPAS.com - Jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending kini kian marak di Indonesia. Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran peminjaman uang yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal lewat pesan SMS.
Kemudian, penawaran peminjaman uang secara online mungkin juga telah kerap dijumpai melalui iklan di YouTube, sebut saja seperti iklan dari platform Akulaku, Danafix, Dana Setia, dan masih banyak lagi.
Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. Sementara itu, legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Bantuan BPNT via Situs dan Aplikasi
OJK sendiri selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan, kerap merilis daftar platform pinjaman online beserta legalitasnya. Per 2 Maret 2022, OJK telah mengeluarkan daftar sebanyak 102 platform pinjol yang legal.
Platform pinjaman online legal yang baru dirilis OJK di antaranya seperti, Danamas, Investree, amartha, DOMPET Kilat, dan sebagainya. Kendati banyak platform pinjol legal, namun platform yang ilegal pun masih banyak.
Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5000 platform pinjaman online legal dan telah diblokir.
Perlu diketahui, saat platform pinjaman online itu diberi status ilegal, artinya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan platform tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat atau konsumen.
Adapun ciri-ciri platform pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Agar menghindari kerugian yang ditimbulkan, kiranya konsumen perlu untuk senantiasa memeriksa status legalitas dari platform pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal sebenarnya cukup mudah, bisa dilakukan lewat WhatsApp hingga situs OJK.
Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan tentang bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK.
Dari empat cara di atas, cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK mungkin bisa menjadi langkah yang paling cepat. Status legalitas pinjol juga bisa secara cepat dikirim WhatsApp OJK, tidak sampai satu menit, sebagaimana tertera pada gambar di atas.
Selain dari OJK, cara cek pinjol ilegal atau legal juga bisa dilakukan melalui platform yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pengguna bisa langsung mengunjungi situs https://cekfintech.id, menggunakan browser di laptop atau ponsel.
Setelah situs terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan kolom “CEK FINTECH”. Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa status legalitasnya di kolom tersebut. Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan informasi atas nama pinjol tersebut.
Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id
Sementara itu, bila mendapati aktivitas pinjaman online yang ilegal sesuai dengan ciri-ciri di atas, konsumen bisa melaporkannya melalui e-mail “waspadainvestasi@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip).
Konsumen disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran dari platform pinjaman online dan selalu memeriksa status legalitasnya terlebih dahulu. Itulah lima cara cek pinjol ilegal atau legal, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.