Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Kompas.com - 23/03/2022, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Sumber ojk.go.id

KOMPAS.com - Jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending kini kian marak di Indonesia. Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran peminjaman uang yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal lewat pesan SMS.

Kemudian, penawaran peminjaman uang secara online mungkin juga telah kerap dijumpai melalui iklan di YouTube, sebut saja seperti iklan dari platform Akulaku, Danafix, Dana Setia, dan masih banyak lagi.

Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. Sementara itu, legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Bantuan BPNT via Situs dan Aplikasi

OJK sendiri selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan, kerap merilis daftar platform pinjaman online beserta legalitasnya. Per 2 Maret 2022, OJK telah mengeluarkan daftar sebanyak 102 platform pinjol yang legal.

Platform pinjaman online legal yang baru dirilis OJK di antaranya seperti, Danamas, Investree, amartha, DOMPET Kilat, dan sebagainya. Kendati banyak platform pinjol legal, namun platform yang ilegal pun masih banyak.

Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5000 platform pinjaman online legal dan telah diblokir.

Perlu diketahui, saat platform pinjaman online itu diberi status ilegal, artinya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan platform tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat atau konsumen.

Adapun ciri-ciri platform pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS
  • Bunga atau denda sangat tinggi, mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan
  • Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Penagihan dilakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan
  • Menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Agar menghindari kerugian yang ditimbulkan, kiranya konsumen perlu untuk senantiasa memeriksa status legalitas dari platform pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal sebenarnya cukup mudah, bisa dilakukan lewat WhatsApp hingga situs OJK.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan tentang bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK.

1. Cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK

  • Simpan kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 terlebih dahulu
  • Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
  • Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJKKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK

2. Cek legalitas pinjol lewat situs OJK

  • Buka browser di laptop atau ponsel Anda
  • Untuk memeriksa daftar pinjol yang legal, kunjungi laman ini https://www.ojk.go.id/id
  • Kemudian, pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik opsi “Fintech”.
  • Daftar pinjol legal bakal termuat dalam dokumen berformat PDF yang bisa diunduh pada opsi tersebut
  • Sementara itu, untuk memeriksa daftar pinjol yang ilegal, kunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id, setelah itu klik menu “Daftar Entitas Dihentikan”
  • Halaman bakal menampilkan semua daftar platform pinjol yang berstatus ilegal

3. Cek legalitas pinjol lewat nomor telepon OJK

  • Konsumen juga bisa memeriksa legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157

4. Cek legalitas pinjol lewat e-mail OJK

  • Pemeriksaan status legalitas pinjaman online bisa dilakukan dengan menanyakan langsung lewat e-mail OJK di alamat “konsumen@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip).

Dari empat cara di atas, cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK mungkin bisa menjadi langkah yang paling cepat. Status legalitas pinjol juga bisa secara cepat dikirim WhatsApp OJK, tidak sampai satu menit, sebagaimana tertera pada gambar di atas.

Selain dari OJK, cara cek pinjol ilegal atau legal juga bisa dilakukan melalui platform yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pengguna bisa langsung mengunjungi situs https://cekfintech.id, menggunakan browser di laptop atau ponsel.

Setelah situs terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan kolom “CEK FINTECH”. Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa status legalitasnya di kolom tersebut. Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan informasi atas nama pinjol tersebut.

Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id

Sementara itu, bila mendapati aktivitas pinjaman online yang ilegal sesuai dengan ciri-ciri di atas, konsumen bisa melaporkannya melalui e-mail “waspadainvestasi@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip).

Konsumen disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran dari platform pinjaman online dan selalu memeriksa status legalitasnya terlebih dahulu. Itulah lima cara cek pinjol ilegal atau legal, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ojk.go.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com