Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Kompas.com - 23/03/2022, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending kini kian marak di Indonesia. Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran peminjaman uang yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal lewat pesan SMS.

Kemudian, penawaran peminjaman uang secara online mungkin juga telah kerap dijumpai melalui iklan di YouTube, sebut saja seperti iklan dari platform Akulaku, Danafix, Dana Setia, dan masih banyak lagi.

Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. Sementara itu, legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Bantuan BPNT via Situs dan Aplikasi

OJK sendiri selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan, kerap merilis daftar platform pinjaman online beserta legalitasnya. Per 2 Maret 2022, OJK telah mengeluarkan daftar sebanyak 102 platform pinjol yang legal.

Platform pinjaman online legal yang baru dirilis OJK di antaranya seperti, Danamas, Investree, amartha, DOMPET Kilat, dan sebagainya. Kendati banyak platform pinjol legal, namun platform yang ilegal pun masih banyak.

Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5000 platform pinjaman online legal dan telah diblokir.

Perlu diketahui, saat platform pinjaman online itu diberi status ilegal, artinya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan platform tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat atau konsumen.

Adapun ciri-ciri platform pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS
  • Bunga atau denda sangat tinggi, mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan
  • Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Penagihan dilakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan
  • Menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Agar menghindari kerugian yang ditimbulkan, kiranya konsumen perlu untuk senantiasa memeriksa status legalitas dari platform pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal sebenarnya cukup mudah, bisa dilakukan lewat WhatsApp hingga situs OJK.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan tentang bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber ojk.go.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com