Dari empat cara di atas, cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK mungkin bisa menjadi langkah yang paling cepat. Status legalitas pinjol juga bisa secara cepat dikirim WhatsApp OJK, tidak sampai satu menit, sebagaimana tertera pada gambar di atas.
Selain dari OJK, cara cek pinjol ilegal atau legal juga bisa dilakukan melalui platform yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pengguna bisa langsung mengunjungi situs https://cekfintech.id, menggunakan browser di laptop atau ponsel.
Setelah situs terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan kolom “CEK FINTECH”. Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa status legalitasnya di kolom tersebut. Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan informasi atas nama pinjol tersebut.
Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id
Sementara itu, bila mendapati aktivitas pinjaman online yang ilegal sesuai dengan ciri-ciri di atas, konsumen bisa melaporkannya melalui e-mail “waspadainvestasi@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip).
Konsumen disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran dari platform pinjaman online dan selalu memeriksa status legalitasnya terlebih dahulu. Itulah lima cara cek pinjol ilegal atau legal, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.