KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.
Aturan itu juga disusun bersama Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.
Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter
Kini laporan terbaru dari Reuters menyebutkan bahwa saat aturan itu diberlakukan, perusahaan terkait harus menghapus konten negatif yang ketahuan tayang di platformnya sesegera mungkin.
Untuk konten negatif yang dinilai mendesak, harus dihapus dalam 4 jam sejak permintaan diajukan. Konten yang masuk dalam kategori ini, yaitu konten yang dinilai sensitif seperti tentang keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.
Adapun konten yang dinilai tidak begitu mendesak, harus dihapus dalam 24 jam. Permintaan itu bisa diajukan oleh pemerintah dari lembaga mana pun, bukan hanya Kominfo, Kemenkeu atau kementerian lainnya.
Menurut sumber yang dikutip Reuters, platform terkait akan terancam blokir jika gagal memenuhi permintaan pemerintah.
Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Rp 160 Miliar
Tak hanya itu, sumber yang tak mau disebut namanya itu juga mengatakan, karyawan perusahaan pun terancam sanksi pidana jika tidak mampu mengabulkan pengajuan pemerintah untuk menghapus konten negatif.
Besaran denda dalam aturan ini sendiri masih dibahas karena diukur berdasarkan ukuran keparahan konten atau berdasarkan jumlah pengguna platform terkait di Indonesia. Namun menurut draft regulasi ini, dendanya bisa mencapai Rp 1 juta per konten.
Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar jika kontennya tayang lebih lama.
Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif
Dihimpun KompasTekno dari Reuters, Rabu (23/3/2022), beberapa petinggi platform terkait yang diinformasikan tentang aturan itu mengatakan bahwa regulasi tersebut akan sulit dijalankan.
Sebab, ancaman denda dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan hingga mengancam kebebasan berkespresi bagi pengguna.
Aturan itu sendiri kabarnya sekarang masih disusun oleh Kominfo dan Kemenkeu dan ditargetkan rampung Juni tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.