KOMPAS.com - Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat yaitu 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dan membayar SPT Tahunan baik melalui offline maupun online. Untuk melakukan pembayaran pajak sendiri, saat ini sudah tersedia berbagai macam cara.
Tidak cuma secara offline dengan datang ke kantor pajak, bayar pajak online juga kini semakin mudah dilakukan.
Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia
Ada banyak platform yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara online, salah satunya Tokopedia.
Tokopedia memudahkan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN) seperti pembayaran pajak online, Surat Berharga Negara (SBN), Bea Cukai, dan pembayaran PNBP.
Adapun pada kategori pajak online, pengguna dapat membayar semua pajak yang berada di naungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Final.
Baca juga: Batas Lapor Pajak 31 Maret 2022, Begini Cara Isi SPT Tahunan secara Online
Lantas bagaimana tahapan cara membayar pajak online di Tokopedia? Berikut ini KompasTekno rangkum langkah -langkahnya.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat
Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib bayar/ Wajib Setor.
Kode billing terdiri dari 15 angka dan bisa didapatkan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi dan/atau melalui e-mail pengguna. Masa berlaku kode billing adlah 48 jam.
Pengguna bisa mendapatkan kode billing melalui link - link berikut ini
Dilansir KompasTekno dari laman resmi Tokopedia, berikut langkah mendapat kode billing dari DJP Online:
Baca juga: Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Apa Kata Investor?
Adapun terdapat tiga kategori pembayaran modul penerimaan negara yang bisa dibayar melalui Tokopedia.
Anda dapat membayat seluruh pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPh 2, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPh Final.
Pada kategori ini, Anda bisa membayar biaya customs/bea cukai du bawah naungan Dirjen Bea Cukai.
Anda bisa membayar biaya/pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Anggaran, seperti perpanjangan paspor, dan biaya pernikaham perpanjangan SIM.
Adapun limit transaksi MPN di Tokopedia mencapai Rp 500.000.000. Jika transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (berupa e-mail invoice Tokopedia).
Transaksi yang telah berhasil juga mendapatkan SMS yang berisikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat
Nomor ini berguna sebagai bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). (Contoh: Tokopedia - Transaksi Pajak Negara kamu sukses dengan NTPN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.