KOMPAS.com - Batas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak atau dikenal dengan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi bakal segera berakhir seminggu lagi, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2021.
Masyarakat yang berstatus WP Pribadi wajib untuk segera lapor SPT Tahunan secara tepat waktu, bila tidak ingin terkena denda sebesar Rp 100 ribu. Lapor SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan mudah lewat fitur e-Filing di situs DJP Online.
WP bisa langsung mengisi SPT secara mandiri (self assessment), kemudian dapat langsung lapor pajak secara online dengan e-Filing di situs DJP Onlne. Dengan demikian, WP kini tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
Kendati dipermudah dengan mekanisme self assessment, proses supaya bisa lapor SPT secara online ini cukup panjang. WP wajib daftar akun DJP Online terlebih dulu.
Sebelum membuat akun, WP wajib memiliki EFIN atau nomor identitas yang berisi 10 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memverifikasi transaksi elektronik perpajakan.
EFIN ini sangat penting, termasuk untuk memverifikasi pergantian password akun DJP Online. Jika lupa EFIN, WP mungkin bakal mengalami kerepotan saat ingin mengganti password akun DJP Online.
Kemudian, setelah memiliki EFIN dan akun DJP Online, WP baru bisa mengisi SPT secara online. Pada tahap pengisian, WP yang belum terbiasa mengisi SPT mungkin bakal kebingungan, misal soal apa saja yang harus diisi atau bagaimana cara mengisinya.
Proses lapor pajak secara online cukup panjang dan mungkin tidak semua WP bisa memahaminya dengan baik.
Apabila mengalami masalah seputar perpajakan, termasuk kendala saat lapor SPT hingga lupa EFIN, Anda bisa mencoba untuk menghubungi Call Center dari layanan pengaduan pajak yang diselenggarakan oleh DJP.
Dikutip dari laman resmi DJP, setidaknya terdapat lima kanal Call Center pajak yang bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan, antara lain adalah sebagai berikut:
Kring Pajak merupakan layanan Call Center pajak dari DJP untuk menangani persoalan perpajakan, yang bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor “1500200” atau “0211500200” (tanpa tanda kutip) bila menggunakan ponsel.
Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Jika WP menghubungi di luar waktu tersebut maka tidak akan dilayani langsung oleh petugas, melainkan bakal dilayani oleh mesin interactive voice response.
Layanan Call Center untuk konsultasi atau pengaduan pajak bisa diakses secara online lewat website https://pengaduan.pajak.go.id/, dengan cara sebagai berikut
Call Center pajak DJP juga bisa diakses lewat akun Twitter dengan handle @kring_pajak. Cara konsultasi atau mengadukan persoalan pajak lewat akun Twitter tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti atau follow @kring_pajak terlebih dahulu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.