Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini

Kompas.com - Diperbarui 31/03/2022, 10:10 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Setelah itu, WP bisa menayakan perihal persoalan pajak di Twitter dengan membubuhkan mention @kring_pajak. Selanjutnya, petugas bakal memberikan tanggapannya, seperti yang tertera pada cuplikan linimasa akun @kring_pajak di bawah ini.

Apabila lupa EFIN, WP bisa langsung follow dan mention akun @kring_pajak dengan menyertakan tagar #LupaEFIN, serta mengisi beberapa informasi singkat mengenai status WP, password DJP Online, dan kepemilikan EFIN.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Selanjutnya, petugas bakal mengonfirmasi laporan WP dan memberikan balasan lebih lanjut melalui direct message Twitter. Layanan Call Center pajak DJP di Twitter ini hanya diakses pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

4. E-mail dan WhatsApp pengaduan pajak

Berikutnya, kanal Call Center pajak DJP yang bisa dimanfaatkan WP untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan adalah e-mail “pengaduan@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).

WP bisa menuliskan pesan pertanyaan atau keluhan untuk dikirim ke alamat e-mail tersebut, dengan menyertakan data diri seperti nama lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Selain alamat e-mail tersebut, WP juga bisa melayangkan pertanyaan, keluhan, atau konsultasi seputar perpajakan lewat alamat e-mail yang dimiliki oleh unit kerja KPP di wilayah terdekat.

Tiap KPP punya alamat e-mail yang berbeda, misalnya KPP Pratama Banda Aceh memiliki alamat email “kpp.101@pajak.go.id”, sementara alamat e-mail KPP Pratama Meulaboh adalah “kpp.103@pajak.go.id”.

Selain berkirim pesan lewat e-mail, WP juga bisa memanfaatkan pengaduan pajak lewat nomor WhatsApp yang dimiliki tiap KPP, sebagaimana dilansir dari laman pajak.go.id. Sama halnya dengan alamat e-mail, tiap KPP juga punya nomor WhatsApp yang berbeda.

Untuk lebih lengkapnya, alamat e-mail dan nomor WhatsApp dari unit kerja KPP bisa dilihat melalui laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat laman terbuka, bakal tampil seluruh kontak dari tiap KPP untuk melayani persoalan perpajakan.

5. Live Chat DJP Online

WP juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat yang ada di laman DJP Online untuk mengadukan atau menanyakan persoalan seputar pajak. Cara mengakses fitur Live Chat ini cukup mudah.

Anda tidak perlu daftar akun terlebih dahulu, cukup kunjungi laman https://pajak.go.id. Kemudian, klik tombol “Chat Pajak Online” yang berada di sisi kanan pojok laman website.

Selanjutnya, bakal terbuka jendela khusus untuk memulai percakapan langsung dengan petugas pajak. Sebelum memulai percakapan, Anda bakal diminta untuk mengisi status kepemilikan NPWP, nama lengkap, nomor NPWP, e-mail, dan nomor telepon.

Namun, saat KompasTekno mencoba layanan tersebut di rentang pukul 12.00 - 14.00 WIB pada hari ini, Kamis (24/3/2022), muncul pesan bahwa “Mohon Maaf, Layanan Kami Sedang Penuh”. Sehingga, tidak bisa terhubung dengan petugas pajak.

Bila Anda juga tidak bisa mengakses Call Center pajak lewat fitur Live Chat di laman DJP Online, cobalah hubungi Call Center pajak lewat kanal lain sesuai dengan penjelasan di atas.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat

Itulah lima Call Center pajak DJP yang bisa dipakai buat konsultasi seputar masalah perpajakan, termasuk masalah lapor SPT Tahunan dan lupa EFIN, sekian dan semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com