Meta juga dituduh mengabaikan pemerintah Rusia yang telah meminta pihaknya untuk menghapus berita palsu terkait tindakan militer Rusia di Ukraina, berikut seruan berisi protes anti-perang di Rusia di platform jejaring sosialnya.
Baca juga: Rusia Blokir Instagram Senin Dini Hari, Pengguna Diminta Backup Foto
Semenjak melancarkan operasi militer ke Ukraina pada 24 Februari, pemerintah Rusia memang dilaporkan "sensitif" terhadap pelaporan yang isinya mendiskreditkan militer Rusia.
Bahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin meneken "fake news" law, undang-undang yang akan menghukum penyebar berita yang dinilai palsu oleh negaranya.
Aturan tersebut sedianya bakal menjatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun bagi orang-orang yang menyebarkan informasi palsu tentang militer.
Selain itu, fake news law tersebut juga menargetkan orang-orang yang secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia. Pengadilan disebutkan bakal menjatuhi hukuman terberat untuk berita palsu yang mengarah pada "konsekuensi serius."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.