Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rusia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Google News

Kompas.com - 25/03/2022, 07:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Setelah jejaring sosial Facebook dan Instagram, kini, pemerintah Rusia turut memblokir layanan Google News di negaranya. Pemblokiran ini membuat warga Rusia tidak bisa membaca berita yang disajikan Google News.

Google News sendiri adalah agregator berita yang dimiliki Google. Di URL news.google.com, pengguna mesin pencarian raksasa Google sedianya bisa dengan mudah membaca berbagai artikel berita dari berbagai situs berita di seluruh dunia.

Google News juga bisa diakses langsung lewat aplikasi Google yang terinstal di ponsel Android atau iOS.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kantor berita Rusia Interfax, Rusia menilai bahwa Google News sudah menjadi tempat berkumpulnya berita-berita yang tidak autentik alias tidak dapat dipercaya.

Baca juga: Rusia Resmi Blokir Facebook dan Instagram, Sebut Meta Lakukan Aktivitas Ekstrem

Khususnya untuk pemberitaan yang berkaitan dengan militer Rusia dan aktivitas operasi militer yang tengah dilakukan di wilayah Ukraina.

"Sumber berita online Amerika yang bersangkutan menyediakan akses ke berbagai publikasi dan materi yang berisi informasi yang tidak autentik dan penting bagi publik tentang jalannya operasi militer khusus di wilayah Ukraina," tulis Interfax mengutip keputusan regulator di Rusia.

Dalam sebuah pernyataan, Google mengonfirmasi bahwa sejumlah warga Rusia sudah kesulitan mengakses berita dari layanan Google News.

"Kami telah mengonfirmasi bahwa beberapa orang mengalami kesulitan mengakses aplikasi dan situs web Google News di Rusia dan ini bukan karena masalah teknis di pihak kami," kata Google dalam pernyataannya.

Baca juga: Instagram dan Facebook Diblokir tapi WhatsApp Tidak, Rusia Tidak Berani?

"Kami telah bekerja keras untuk menjaga agar layanan informasi seperti Google News dapat diakses oleh orang-orang di Rusia selama mungkin," lanjut pernyataan Google, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (25/3/2022).

Google sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi operasional dari mesin pencarian Google Search di Rusia.

Langkah pemblokiran Google di Rusia tampaknya juga merupakan langkah balas dendam Rusia.

Pasalnya, sebelum Google diblokir di Rusia, Google sudah lebih dulu memblokir aplikasi media milik pemerintah Rusia, yaitu Russia Today (RT) News di Ukraina atas permintaan pemerintah Ukraina.

Pada awal Maret, Google juga memblokir akses media pemerintah milik Rusia, seperti Russia Today (RT) dan Sputnik di YouTube. Google juga memblokir aplikasi RT dan Sputnik dari toko aplikasi Play Store di Eropa.

Baca juga: Rusia Kirim Surat ke Google, Desak Cabut Pemblokiran YouTube Media Pemerintah

Facebook dan Instagram juga diblokir di Rusia

Sebelum Google News, jejaring sosial Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta Platforms Inc. sudah lebih dulu diblokir di Rusia sejak Senin (21/3/2022).

Berdasarkan informasi yang disampaikan kantor berita Rusia TASS, Rusia menilai bahwa Meta telah melakukan "aktivitas ekstrem" setelah membatasi pergerakan sejumlah pihak yang berasal dari Rusia di platform milik Meta itu.

Meta juga dituduh mengabaikan pemerintah Rusia yang telah meminta pihaknya untuk menghapus berita palsu terkait tindakan militer Rusia di Ukraina, berikut seruan berisi protes anti-perang di Rusia di platform jejaring sosialnya.

Baca juga: Rusia Blokir Instagram Senin Dini Hari, Pengguna Diminta Backup Foto

Semenjak melancarkan operasi militer ke Ukraina pada 24 Februari, pemerintah Rusia memang dilaporkan "sensitif" terhadap pelaporan yang isinya mendiskreditkan militer Rusia.

Bahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin meneken "fake news" law, undang-undang yang akan menghukum penyebar berita yang dinilai palsu oleh negaranya.

Aturan tersebut sedianya bakal menjatuhi hukuman denda atau kurungan penjara hingga 15 tahun bagi orang-orang yang menyebarkan informasi palsu tentang militer.

Selain itu, fake news law tersebut juga menargetkan orang-orang yang secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia. Pengadilan disebutkan bakal menjatuhi hukuman terberat untuk berita palsu yang mengarah pada "konsekuensi serius."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com