Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN Naik 11 Persen, Bagaimana dengan Harga Ponsel Xiaomi?

Kompas.com - 30/03/2022, 13:01 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sejatinya bakal berdampak pada berbagai Barang Kena Pajak (BKP), salah satunya adalah smartphone.

Terkait hal tersebut, Head of Public Relations Xiaomi Indonesia, Stephanie Sicilia memastikan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan harga lama untuk berbagai produk Xiaomi yang dijual di Indonesia.

"Xiaomi Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga pada produk Xiaomi," ujar Stephanie ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga HP Realme dan Oppo Ikut Terdampak?

"Kami akan tetap mendukung kebijakan pemerintah dan terus menghadirkan produk-produk dengan inovasi dan teknologi terkini yang sesuai minat dan kebutuhan masyarakat Indonesia," imbuh Stephanie.

Ketika ditanya soal adanya potensi kenaikan harga produk Xiaomi di masa depan, Stephanie hanya menjawab bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk fokus ke arah sana.

"Saat ini tidak ada kenaikan harga (untuk produk Xiaomi di masa depan)," jelas Stephanie singkat.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Ponsel di Indonesia Bakal Makin Mahal?

Namun, tetap tidak menutup kemungkinan Xiaomi akan melakukan koreksi harga perangkatnya setelah tarif PPN efektif naik ke 11 persen.

Sebab, keterangan "saat ini" mungkin tidak bisa merepresentasikan situasi pasar setelah tarif PPN 11 persen berlaku 1 April nanti, yang penerapannya tinggal menghitung hari.

Belum bisa dipastikan juga apakah harga produk Xiaomi terbaru di masa depan akan lebih mahal karena terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen atau tidak.

Yang jelas untuk saat ini, Xiaomi tidak akan menaikkan harga produk yang mereka yang sudah dirilis dan dijual di Indonesia.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik?

Tarif PPN naik jadi 11 persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU HPP masih digodok bersama DPR tahun lalu.

Dia juga mengatakan bahwa rezim pajak yang adil dan kuat dibutuhkan untuk membangun seluruh infrastruktur yang dinikmati rakyat Indonesia, baik itu dari segmen kesehatan, pendidikan, subsidi BBM, listrik, dan lain sebagainya.

Sementara itu Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Harga Beda Tipis, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A13 dan Xiaomi Redmi Note 11

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com