Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 04/04/2022, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Cek BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya melalui layar HP (handphone). BI Checking sendiri merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Informasi riwayat kredit debitur yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dalam BI Checking akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.

SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur. IDI dalam SID itulah yang digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur.

Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Informasi riwayat kredit dari BI Checking tersebut biasanya digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang  dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja. Misal, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) dalam SLIK OJK.

Kendati berbeda nama, fungsi layanan tersebut tetap sama, bank dan lembaga lain penyedia jasa pinjaman bisa tetap melihat kelancaran pembayaran kredit dari debitur melalui IDI Historis, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Sementara itu, debitur juga tetap bisa memeriksa informasi riwayat kreditnya melalui IDEB di SLIK OJK atau yang dulunya bernama SID, sebagaimana dilansir laman resmi OJK.

Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Skor Dalam IDEB, terdapat lima kategori skor yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, antara lain sebagai berikut:

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com