KIP sendiri memiliki dua jenis yaitu KIP Kuliah Merdeka dan KIP Sekolah SD-SMA. Perbedaan keduanya terletak pada proses pendaftaran dan bantuan biaya pendidikan.
Untuk prosedur pendaftaran KIP sekolah, peserta akan didaftarkan melalui sekolah. Nantinya sekolah akan mendaftarkan seluruh berkas dan persyaratan siswa ke Dapodik.
Penetapan penerimaan juga akan dilakukan oleh Dapodik/DTKS dan peserta dapat mengeceeknya di https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Bantuan biaya pendidikan KIP Sekolah SD-SMA akan diterima per tahun dengan nominal Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMP, dan Rp 1.000.000 untuk SMA/K.
Baca juga: 4 Cara Pembayaran UTBK-SBMPTN 2022 lewat Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI
Sedangkan peserta untuk KIP Kuliah dapat langsung mendaftar melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Penetapan penerimaan akan dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos di salah satu jalur penerimaan mahasiwa.
Biaya bantuan yang diberikan berupa dana pendidikan dan biaya hidup. Berikut rinciannya:
Meskipun peserta sebelumnya telah memiliki KIP SMA, untuk melanjutkan mendapatkan kembali KIP Kuliah, peserta masih tetap harus melakukan pendaftaran ulang di laman resmi KIP Kuliah Merdeka 2022.