Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai April, Tagihan Indihome, First Media, MyRepublic, Biznet, dan Iconnet Naik, Oxygen Tetap

Kompas.com - 02/04/2022, 11:50 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen, kini menjadi 11 persen. Kenaikan itu berlaku efektif mulai 1 April 2022 untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, termasuk layanan internet.

Sebelum tarif PPN Naik 11 persen, beberapa perusahaan penyedia internet sudah memberi informasi kepada pelanggannya sebagai akibat kenaikan PPN. Beberapa ISP tersebut adalah Indihome, First Media, MyRepublic, Biznet, dan Iconnet.

IndiHome

Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (23/3/2022).

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

"Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome" begitu kutipan pemberitahuan IndiHome kepada pelanggannya yang dihimpun dari situs resmi.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Dampaknya Bagi Operator Seluler dan Pelanggan

First Media

Sosialisasi yang sama juga dilakukan First Media. E-mail pemberitahuan bertajuk "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022", diterima salah satu tim KompasTekno yang jadi pelanggan First Media pada 19 Maret 2022.

"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media dalam surat pemberitahuannya.

MyRepublic

Tim KompasTekno lain yang berlangganan internet dan TV kabel dari ISP MyRepublic juga menerima e-mail sosialisasi serupa. Berikut bunyinya:

Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic. Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.

Biznet 

Provider internet Biznet Home dan Iconnet PLN juga akan mengikuti aturan baru pemerintah soal tarif PPN 11 persen yang baru.

Perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan, per 1 April 2022, pihaknya mulai menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan.

Dengan begitu, otomatis tagihan bulanan Biznet akan naik per 1 April. Sebelumnya, tagihan Biznet memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.

"Namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja," kata perwakilan Corporate Communication Biznet.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik?

Iconnet PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Iconnet juga akan memberlakukan tarif PPN 11 persen yang baru mulai 1 April 2022. Sehingga, tagihan bulanan pelanggan Iconnet dipastikan akan naik mulai bulan depan.

Namun, perwakilan Corporate Secretary Iconnet menegaskan bahwa harga langganan Iconnet tidak mengalami kenaikan. Adapun yang mengalami kenaikan hanya tarif PPN-nya saja.

"Tarif Iconnet tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku," kata perwakilan Corporate Secretary Iconnet.

Pihak Iconnet sendiri mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan melalui e-mail pelanggan pada 25 Maret 2022 dan brodcast WhatsApp pada 28 Maret 2022.

Oxygen tidak naik

Berbeda dengan beberapa ISP di atas, Oxygen mengekalim tidak akan menaikkan tagihan kepada pelanggannya.

Reynatte Devi selaku Head of Public Relations Oxygen.id mengatakan, biaya langganan bulanan untuk layanan internet dan TV kabel Oxygen.id tetap alias tidak berubah, meski ada kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Oxygen.id mengatakan tidak membebankan kenaikan tarif PPN itu kepada pelanggannya.

"Manajemen sudah sepakat bahwa biaya tambahan PPN 1 persen itu akan sepenuhnya ditanggung oleh Oxygen.id, dan tidak akan memberatkan pelanggan lama maupun baru," kata Reynatte melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: PPN Jadi 11 Persen, Harga Smartphone di Indonesia Tidak Naik

Perkiraan besaran kenaikan

Sebagai ilustrasi, kita bisa mencoba menghitung perkiraan besaran kenaikkan tagihan layanan internet menggunakan harga biaya langganan bulanan ISP. Untuk contoh ini, KompasTekno akan menggunakan harga berlangganan IndiHome yang tertera di situs resmi sebagai ilustrasi.

Menurut situs IndiHome, paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan. Harga berlangganan itu belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.

Berikut perbandingan tagihan langganan pengguna saat tarif PPN 10 dan 11 persen:

  • Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000.
  • Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.

Melihat hasil perhitungan di atas, maka pelanggan akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya. Perlu dicatat, besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Galuh Putri Riyanto | Editor Reska K. Nistanto | Yudha Pratomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com