Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Online Bintara Polri 2022, Batas Waktu Sampai 11 April 2022

Kompas.com - 03/04/2022, 08:02 WIB
Soffya Ranti,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Bintara Polri 2022. Periode pendaftaran ini dibuka mulai 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022 mendatang.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022 rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Pendaftaran ini dibuka melalui jalur online. Adapun calon pendaftar yang memenuhi syarat dapat menuju link pendaftaran resmi melalui tautan berikut ini.

Baca juga: Dua Polisi Dipecat gara-gara Main Pokemon Go Saat Ada Perampokan

Adapun kuota peserta didik yaitu 9.284 orang yang terdiri dari:

  • Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang
  • Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang
  • Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran Bintara Polri 2022 secara online beserta syarat umum dan khusus.

Link dan tata cara pendaftaran Bintara Polri 2022

  • Pendaftar dapat menuju link pendaftaran di https://penerimaan.polri.go.id/
  • Pilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama
  • Klik “Daftar”
  • Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas diri, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format registrasi
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online
  • Cek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, untuk digunakan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
  • Kemudian upload berkas pendaftaran yang disediakan
  • pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

Sebagai informasi, batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Persyaratan umum pendaftaran Bintara Polri 2022

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  • Usia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Baca juga: Pasutri Pencuri Bitcoin Senilai Rp 64 Triliun Diringkus Polisi

Persyaratan khusus pendaftaran Bintara Polri 2022

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini
  • bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI
  • Berumur minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun untuk lulusan SMA/sederajat, maksimal 23 tahun untuk lulusan D-I hingga D-III, dan maksimal 27 tahun untuk lulusan D-IV/S-I
  • Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri yang terbukti menggunakan sponso, koneksi, atau pihak lain akan didiskualifikasi
  • Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
  • Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI)

Untuk persyaratan lainnya dan tahapan verifikasi di Polres, Anda dapat menuju tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com