Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2022, 11:36 WIB

KOMPAS.com - Terhitung 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen dari semula 10 persen.

Tarif PPN 11 persen ini berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.

Pantauan KompasTekno, Senin (4/4/2022), tagihan pelanggan internet dan TV kabel dari provider IndiHome untuk bulan April 2022 sudah mengalami kenaikan.

IndiHome resmi melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan mulai bulan ini.

Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Lantas, sebera besar kenaikan tagihan bulanan pelanggan IndiHome pasca-penyesuaian tarif PPN 11 persen?

Baca juga: Tagihan Paket Internet IndiHome Naik Mulai April Setelah PPN 11 Persen Berlaku, Ini Daftarnya

Besaran kenaikan tagihan

Dua orang tim KompasTekno yang berlangganan IndiHome pun membagikan detail tagihan bulanan untuk April 2022.

Keduanya menggunakan layanan IndiHome yang berbeda, yang satu hanya layanan internet saja, namun yang satu lagi menggunakan layanan internet+telepon IndiHome.

Kendati berbeda, tagihan keduanya sama-sama terpantau sudah dibebani dengan PPN 11 persen.

Tagihan IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan). Ada kenaikan karena tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.dok. KompasTekno Tagihan IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan). Ada kenaikan karena tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.
Untuk tagihan layanan internet IndiHome bulan April 2022, kini salah satu tim KompasTekno harus membayar sebesar Rp 399.600.

Rincian tagihan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Biaya internet IndiHome : Rp 340.000
  • Biaya layanan tambahan : Rp 20.000
  • Subtotal : Rp 360.000
  • PPN 11 persen (dari subtotal): Rp 39.600

Sebagai perbandingan, tagihan April 2022 tersebut lebih mahal Rp 3.600 dari tagihan untuk periode Maret 2022.

Bulan lalu, tim KompasTekno hanya perlu membayar tagihan sebesar Rp 396.000 untuk layanan yang sama. Tagihan tersebut sudah termasuk PPN 10 persen sebesar Rp 36.000.

Baca juga: PPN Jadi 11 Persen, Harga Smartphone di Indonesia Tidak Naik

Salah satu tim KompasTekno lainnya yang berlangganan layanan internet dan telepon IndiHome, juga mengalami kenaikan tagihan bulanan.

Berdasarkan rincian tagihan tagihan bulan April miliknya, juga sudah dikenai tarif PPN 11 persen yang baru.

Adapun subtotal tagihan untuk bulan April ini adalah sebesar Rp 242.850. Karena IndiHome sudah mengenakan tarif PPN 11 persen, ia pun harus membayar tarif PPN sebesar Rp 26.713.

Tangkapan layar detail tagihan internet+telepon IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan) 2022.dok. KompasTekno Tangkapan layar detail tagihan internet+telepon IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan) 2022.
Jadi total tagihan bulan April 2022 untuk layanan internet dan telepon IndiHome yang harus dibayar tim KompasTekno adalah sebesar Rp 269.563.

Sebagai perbandingan, bila tarif PPN masih 10 persen, tagihan yang dibayar pada Maret 2022 adalah sebesar Rp 266.508 (sudah termasuk PPN Rp 24.228), atau lebih murah Rp 3.055.

Harga dasar layanan tidak berubah

Meski ada kenaikan tagihan, harga dasar layanan internet Indihome tidak mengalami perubahan.

Kenaikan tagihan tersebut murni berasal dari naiknya PPN menjadi 11 persen.

Dari detail tagihan dua tim KompasTekno bulanan April 2022 di atas, tagihan dasar untuk layanan internet IndiHome terpantau masih tetap sama.

Sudah lakukan sosialisasi

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono sudah mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Bagaimana dengan Harga Ponsel Xiaomi?

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome, sebagaimana dikutip KompasTekno, Kamis (24/3/2022).

Halo, Pelanggan Setia IndiHome

Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Gadget
Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Software
5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

Internet
iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

Internet
Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Internet
Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

e-Business
Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Game
Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Software
Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Software
[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

Internet
Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Gadget
Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Software
Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com