Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online

Kompas.com - 06/04/2022, 15:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih.

Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker 6 tahun 2016 dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Bila tidak mentaati peraturan tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker. 

Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker.

Baca juga: Buka 4-29 April 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru buat Lebaran via PINTAR BI

Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR

  • Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/login 
  • Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
  • Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
  • Kemudian klik “Mulai Obrolan”

Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/ 
  • Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
  • Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki kaun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
  • Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
  • Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
  • Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
  • Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
  • Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”

Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630. Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti. 

Baca juga: Cara Transfer Uang Antar-bank lewat Flip Tanpa Biaya Admin

Kapan THR cair?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, THR cair paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu terdapat tiga kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan yaitu:

  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com