Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 12/04/2022, 09:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke 96 pelanggan.

Modusnya, IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.

Lalu, IA menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA di atas, termasuk sebagai tindak pidana. Tak heran bila IA diringkus oleh kepolisian Pacitan. Lantas, apa dasar hukumnya?

Baca juga: 3 Cara Restart WiFi Saat Koneksi Internet Mengalami Gangguan

Langgar UU Cipta Kerja Pasal 11

Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Daftar Harga Paket WiFi Indihome Terbaru April 2022

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, "penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat".

Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara jasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi dari Telkom untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain.

Namun, IA tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya secara komersial ke 96 orang lainnya. Ini artinya, IA telah melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja tadi.

Itulah mengapa IA ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: 3 Cara Memperkuat Sinyal WiFi di Laptop

Raup untung 15 juta

Seperti dijelaskan di awal, IA berlangganan paket kuota internet dari PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com