Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 12/04/2022, 09:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Dengan menggunakan peralatan khusus, kuota WiFi pribadi IA itu lantas dijual kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Menurut kepolisian Pacitan, bisnis WiFi ilegal yang dijalankan IA itu jelas merugikan pelanggan. Ini dikarenakan beban biaya yang dibayarkan pelanggan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan.

Bila melihat situs resmi IndiHome, layanan jaringan internet WiFi dengan menggunakan sambungan kabel fiber optic yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia, paket 1P (internet only) yang ditawarkan dengan kecepatan beragam, yaitu 30 Mbps, 50 Mbps, dan 100 Mbps.

Misalnya, untuk kecepatan 30 Mbps, pelanggan bisa berlangganan internet WiFi IndiHome dengan biaya Rp 330.000 per bulannya, atau dua kali lipat dari biaya yang dibebankan ke pelanggan IA.

Meski lebih mahal dua kali lipat, kecepatan internet yang didapatkan pelanggan IA juga 37 kali lipat lebih cepat ketimbang WiFi ilegal yang ditawarkan oleh IA, yang mana kecepatannya hanya 0,8 Mbps.

Baca juga: Naik, Ini Harga Langganan IndiHome Mulai April Imbas PPN 11 Persen

Belum lagi, IA juga menarik uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan saat melakukan pemasangan awal. Padahal, biaya pemasangan awal yang ditetapkan Telkom jauh di bawah angka itu. Harganya mulai Rp 200.000-an, tergantung paket yang dipilih.

Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegalnya itu.

Pentingnya sosialisasi

Untuk menekan bisnis WiFi ilegal, Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi menyarankan agar pemerintah maupun penyedia jasa internet (ISP) legal di Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

"Memang perlu ada sosialisasi perusahaan mana saja yg merupakan ISP (penyedia jasa internet) yang legal," kata Ridwan melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (11/4/2022).

Walaupun, sebenarnya, pelanggan bisa secara proaktif mengecek daftar ISP legal alias yang sudah mengantongi perizinan berusaha di Indonesia melalui situs web Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo di tautan berikut ini.

Baca juga: Ingin Pasang WiFi di Rumah? Ini Daftar Harga Paket Internet Indihome

"Yang jelas penyelenggara legal tidak mungkin pribadi perseorangan, harus berbadan hukum," pungkas Ridwan.

Menurut Ridwan, lisensi atau perizinan berusaha bagi penyelenggara telekomunikasi itu penting, yang mana salah satu tujuan utamanya adalah untuk perlindungan konsumen.

Karena dengan adanya lisensi, penyedia jasa internet akan tunduk dan patuh pada aturan undang-undang, termasuk soal penetapan harga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com