"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara jasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi dari Telkom untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain.
Namun, IA tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya secara komersial ke 96 orang lainnya. Ini artinya, IA telah melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja tadi.
Itulah mengapa IA ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: 3 Cara Memperkuat Sinyal WiFi di Laptop
Seperti dijelaskan di awal, IA berlangganan paket kuota internet dari PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Dengan menggunakan peralatan khusus, kuota WiFi pribadi IA itu lantas dijual kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.
Menurut kepolisian Pacitan, bisnis WiFi ilegal yang dijalankan IA itu jelas merugikan pelanggan. Ini dikarenakan beban biaya yang dibayarkan pelanggan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan.
Bila melihat situs resmi IndiHome, layanan jaringan internet WiFi dengan menggunakan sambungan kabel fiber optic yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia, paket 1P (internet only) yang ditawarkan dengan kecepatan beragam, yaitu 30 Mbps, 50 Mbps, dan 100 Mbps.
Misalnya, untuk kecepatan 30 Mbps, pelanggan bisa berlangganan internet WiFi IndiHome dengan biaya Rp 330.000 per bulannya, atau dua kali lipat dari biaya yang dibebankan ke pelanggan IA.
Meski lebih mahal dua kali lipat, kecepatan internet yang didapatkan pelanggan IA juga 37 kali lipat lebih cepat ketimbang WiFi ilegal yang ditawarkan oleh IA, yang mana kecepatannya hanya 0,8 Mbps.
Baca juga: Naik, Ini Harga Langganan IndiHome Mulai April Imbas PPN 11 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.