Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal

Kompas.com - 12/04/2022, 18:00 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap kepolisian karena menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal.

Praktik ini dinilai ilegal karena IA menyediakan layanan internet tanpa izin. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Modusnya, IA berlangganan internet dari penyedia jasa internet (ISP) resmi sebesar 90 Mbps per bulan.

Jaringan internet tersebut kemudian disalurkan IA kepada sekitar 96 pelanggan dengan biaya bulanan sebesar Rp 165.000. Dengan biaya tersebut, pelanggan WiFi ilegal itu mendapat kecepatan 0,8 Mbps.

Baca juga: Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Dibandingkan dengan langganan penyedia jasa internet (ISP) yang legal, WiFi yang ditawarkan IA terbilang lebih murah.

Meski demikian, benefit yang didapatkan pelanggan tidak sepadan bahkan lebih rendah dari benefit yang ditawarkan layanan penyedia akses internet resmi.

Lantas mengapa masyarakat tergiur menggunakan WiFi ilegal seperti ditawarkan IA?

Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, masyarakat yang berlangganan layanan WiFi ilegal bisa jadi merupakan korban.

Sebab, mereka kemungkinan masih awam tentang penyedia layanan akses internet yang resmi alias legal.

Alasan kedua yaitu iming-iming harga yang lebih terjangkau dari penyedia WiFi ilegal, meskipun mereka tidak mengetahui perbandingan benefit yang didapatkan.

"Penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi atau dari pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer," kata Arif dihubungi KompasTekno, Selasa (12/4/2022).

Adapun dari sisi penyedia WiFi ilegal, menurut Arif biasanya mereka tidak memahami cara resmi untuk menyebarkan layanan internet. Namun bukan tidak mungkin, ada pula oknum yang secara sadar melanggar hukum demi meraup untung.

Baca juga: 3 Cara Restart WiFi Saat Koneksi Internet Mengalami Gangguan

"Dari sisi pelaku, biasanya disebabkan ketidakpahaman pengusaha yang memberikan layanan internet tanpa izin maupun oknum pengusaha yang dengan sadar melanggar hukum dengan motif komersial," ujar Arif.

Aturan Bisnis reseller WiFi

Menurut Arif, pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota APJII dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.

Arif mengatakan, regulasi Jasa Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa.

"Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara. Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan," kata Arif. 

Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi:

"Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi"

Permen itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.

Baca juga: Perbedaan Satuan Kecepatan Internet: Kbps, Mbps, dan Gbps

Adapun dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker Pasal 11.

Selain itu, IA juga tidak menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet sehingga tindakannya dinilai melanggar hukum.

IA sendiri menggunakan paket berlangganan kuota internet (bandwidth) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.

Selain menetapkan biaya langganan, IA juga menarik uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan saat melakukan pemasangan awal.

Padahal, biaya pemasangan awal yang ditetapkan Telkom jauh di bawah angka itu. Harganya mulai Rp 200.000-an, tergantung paket yang dipilih. Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegalnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com