KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) yang akan melindungi perusahaan media. Regulasi terinspirasi dari Undang-undang (UU) "News Media Bergaining Code Law" yang diterbitkan pemerintah Australia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa Australia adalah contoh negara yang memberlakukan regulasi hak penerbit.
Undang-undang itu bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media untuk membayar konten berita.
Menurut Usman, dengan adanya regulasi itu, penghasilan media di negara tersebut naik sekitar 30 persen.
Baca juga: Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita
Saat ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang rancangan regulasi hak penerbit (publisher rights), dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada Oktober 2021.
Selain itu, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Setelah menerima naskah akademik, Menkominfo akan melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah tersebut. Kemudian, Setneg akan memberikan arahan terkait jenis aturan yang layak untuk regulasi hak penerbit.
“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Usman dikutip KompasTekno dari keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.