Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Siapkan Regulasi Wajibkan Google Facebook dkk Bayar Konten Berita

Kompas.com - 14/04/2022, 09:30 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) yang akan melindungi perusahaan media. Regulasi terinspirasi dari Undang-undang (UU) "News Media Bergaining Code Law" yang diterbitkan pemerintah Australia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa Australia adalah contoh negara yang memberlakukan regulasi hak penerbit.

Undang-undang itu bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media untuk membayar konten berita.

Menurut Usman, dengan adanya regulasi itu, penghasilan media di negara tersebut naik sekitar 30 persen.

Baca juga: Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Saat ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang rancangan regulasi hak penerbit (publisher rights), dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada Oktober 2021.

Selain itu, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Setelah menerima naskah akademik, Menkominfo akan melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah tersebut. Kemudian, Setneg akan memberikan arahan terkait jenis aturan yang layak untuk regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Usman dikutip KompasTekno dari keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).

"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” imbuhnya.

Saat proses penyusunan regulasi hak penerbit masuk ke tahap berikutnya, Usman menyatakan akan melibatkan satgas Task Force Media Sustainability dan publik.

Jika aturan ini dijadikan PP misalnya, maka keterlibatan publik akan lebih luas dan Kominfo bertindak sebagai inisiator. Adapun jika regulasi hak media dijadikan sebagai Perpres, maka komunikasi ke publik akan dilakukan oleh Setneg.

Baca juga: Microsoft Ingin UU Media di Australia Ditiru Eropa

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector," papar Usman.

"Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi, dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia berharap, regulasi hak penerbit bisa selesai tahun ini agar dapat segera diimplementasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com