Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Siapkan Regulasi Wajibkan Google Facebook dkk Bayar Konten Berita

Kompas.com - 14/04/2022, 09:30 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Mencakup isu penting

Usma mengatakan regulasi hak penerbit mencakup beberapa isu penting, salah satunya soal perubahan algoritma yang dilakukan media global bahkan tanpa diketahui oleh media nasional di Indonesia.

“Itu (algoritma) harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman.

Baca juga: Warga Australia Terancam Hidup Tanpa Google Search

Isu lainnya yaitu tentang negosiasi antara platform di Tanah Air dengan perusahaan teknologi global terkait seperti Facebook dan Google. Platform tersebut bisa saja diizinkan mengambil konten dari platform di Indonesia, namun dengan biasaya tertentu misalnya.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” kata Usman.

UU media di Australia

Australia sendiri sudah mengesahkan regulasi hak penerbit atau disebut Undang-Undang "News Media Bergaining Code Law" pada Februari 2021 lalu.

Undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, membayar organisasi media yang beritanya dimuat di platform mereka masing-masing.

Baca juga: Microsoft Ingin UU Media di Australia Ditiru Eropa

Dengan UU Media ini, Google dan Facebook diharuskan mencapai kesepakatan komersil dengan perusahaan media lokal Australia. Ketika negosiasi mengalami kebuntuan, panel arbitrase akan membuat keputusan yang mengikat atas tawaran yang menang.

Dengan begitu, dua perusahaan teknologi raksasa itu diharapkan tidak akan menyalahgunakan posisi mereka untuk memberikan tawaran yang tidak adil kepada perusahaan media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com