KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko THR ini telah dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.
Adapun secara online masyarakat dapat menghubungi Posko Thr via poskothr.kemnaker.go.id dan web sisnaker di kemnaker.go.id. Selain kedua laman tersebut, cara lapor masalah THR dapat juga dilakukan lewat WhatsApp.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan handle @kemnaker, pengaduan terkait THR dapat melalui WhatsApp di yang disediakan kemnaker di dua nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satu nomor WhatsApp untuk melakukan pengaduan THR 2022.
Untuk selengkapnya berikut ini cara lapor masalah THR via WhatsApp.
Baca juga: 2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online
Berdasarkan penelusuran KompasTekno, adapun nomor WhatsApp Posko THR 2022 tersebut bukan lah merupakan WhatsApp business yang dibalas menggunakan pesan otomatis untuk memudahkan pelaporan.
Sehingga saat pertama kali menghubungi call center via WhatsApp, pelapor diharapkan bersabar menunggu balasan oleh admin WhatsApp Posko THR Kemenaker.
Baca juga: Cara Transfer Uang di ShopeePay ke Rekening Bank Tanpa Biaya Admin
Selain melalui WhatsApp, kemenaker menyediakan layanan pengaduan masalah THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan call center di 1500-630.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.