Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Sertifikat Vaksin Untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 22/04/2022, 17:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022. Sebelumnya, dua tahun lalu pelaksanaan mudik Lebaran ditiadakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19.

Meskipun begitu pelaksanaan mudik Lebaran 2022 harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Tidak hanya itu, beberapa peraturan perjalanan traportasi darat, laut, dan udara mewajibkan pemudik telah mendapatkan vaksin lengkap meliputi vaksin pertama, kedua, dan booster (ketiga) yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

Adapun sertifikat vaksin dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi. Untuk selengkapnya berikut ini cara cek setifikat vaksin untuk syarat mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

Cara cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi

cek sertifikat vaksin di pedulilindungiPedulilindungi cek sertifikat vaksin di pedulilindungi

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
  • Login atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun
  • Pada halaman awal klik menu “Vaksin COVID-19”
  • Pilih “Sertifikat Vaksin
  • Klik nama Anda
  • Nantinya akan muncul daftar sertifikat vaksin yang Anda peroleh mulai dari vaksin pertama, kedua, dan ketiga
  • Klik salah satu sertifikat dan pilih “Unduh Sertifikat”
  • Kini sertifikat vaksin telah Anda dapatkan dan siap digunakan untuk persyaratan mudik Lebaran 2022

Cara cek sertifikat vaksin di laman pedulilindungi.id

Cara cek sertifikat vaksinPedulilindungi Cara cek sertifikat vaksin

  • Kunjungi laman www.pedulilindungi.id
  • Login menggunakan nomor telepon yang telah Anda daftarkan
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan website lewat SMS ke nomor telepon
  • Setelah berhasil login, klik ikon foto klik ikon foto yang berada di pojok kanan halaman awal website PeduliLindungi
  • Pilih opsi “Sertifikat Vaksin”
  • Klik nama Anda
  • Nantinya akan muncul daftar sertifikat vaksin yang Anda peroleh mulai dari vaksin pertama, kedua, dan ketiga
  • Klik salah satu sertifikat dan pilih “Unduh Sertifikat”
  • Kini bukti sertifikat vaksin sudah siap digunakan untuk syarat mudik Lebaran 2022

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Online lewat Aplikasi dan Situs PeduliLindungi

Cara cek sertifikat vaksin lewat WhatsApp

sertifikat vaksin Kompas.com/soffyaranti sertifikat vaksin

  • Hubungi nomor WhatsApp Kemenkes di 081110500567
  • Ketikkan “Halo/Sertifikat Vaksin”
  • Nantinya akan muncul pesan balasan otomatis
  • Klik “Menu Utama”
  • Pilih “Sertifikat Vaksin”
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
  • Kemudian pilih opsi “Download Sertifikat”
  • Anda akan diarahkan untuk mengunduh sertifikat vaksin
  • Selesai kini sertifikat vaksin telah tersimpan di galeri Anda dan siap digunakan sebagai persyaratan perjalanan mudik Lebaran 2022

Itulah tiga cara cek sertifikat vaksin untuk syarat mudik Lebaran 2022. Semoga membantu. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com