Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Kompas.com - 22/04/2022, 19:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022, Pemerintah menghimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 wajib mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.

e-HAC sendiri merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Adapun saat ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib masyarakat ketika akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 baik melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Untuk selengkapnya berikur ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik 2022.

Baca juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi sebagai Syarat Wajib Sebelum Penerbangan Domestik

Cara mengisi e-HAC untuk pemudik dengan moda transportasi udara

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store untuk ponsel Android dan App Store untuk iPhone
  • Daftar atau login terlebih dahulu menggunakan nomor telepon atau alamat e-mail aktif
  • Pilih menu “EHAC
  • Klik “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik”
  • Klik “Dengan Pesawat Terbang”
  • Pilih waktu keberangkatan Anda
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang
  • Selanjutnya, cek status kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Cara mengisi e-HAC untuk pemudik dengan moda transportasi darat

  • Login di aplikasi PeduliLindungi menggunakan e-mail atau nomor telepon yang sudah terdaftar
  • Pilih menu “EHAC”
  • Klik “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik”
  • Klik “Dengan Kendaraan Darat”
  • Pilih waktu keberangkatan Anda
  • Isi data berupa nama kendaraan, Provinsi keberangkatan, Kota keberangkatan, Provinsi tujuan, dan Kota tujuan
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang
  • Selanjutnya, cek status kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Baca juga: Buka Mulai 20-25 April, Ini Link Daftar Mudik Gratis Pemko Medan 2022

Cara mengisi e-HAC untuk pemudik dengan moda transportasi laut

  • Login di aplikasi PeduliLindungi menggunakan e-mail atau nomor telepon yang sudah terdaftar
  • Pilih menu “EHAC”
  • Klik “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik”
  • Klik “Dengan Kapal Laut”
  • Isi tanggal keberangkatan
  • Isi nama kapal, pelabuhan keberangkatan dan tujuan
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang
  • Selanjutnya, cek status kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Baca juga: Link Pendaftaran Angkutan Mudik Motor Gratis Secara Online dari KAI, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi hotline e-HAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 1050 0567 atau e-mail di pedulilindungi@kemkes.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com