KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022, Pemerintah menghimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 wajib mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.
e-HAC sendiri merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Adapun saat ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib masyarakat ketika akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 baik melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Untuk selengkapnya berikur ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik 2022.
Baca juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi sebagai Syarat Wajib Sebelum Penerbangan Domestik
Baca juga: Buka Mulai 20-25 April, Ini Link Daftar Mudik Gratis Pemko Medan 2022
Baca juga: Link Pendaftaran Angkutan Mudik Motor Gratis Secara Online dari KAI, Simak Syarat dan Ketentuannya
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi hotline e-HAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 1050 0567 atau e-mail di pedulilindungi@kemkes.go.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.