KOMPAS.com - Pada tahun ini, masyarakat akhirnya diperbolehkan untuk melangsungkan mudik Lebaran, setelah dua tahun sebelumnya dilarang guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kendati diperbolehkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat supaya bisa mudik pada Lebaran 2022, salah satu di antaranya adalah melakukan pengisian e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu.
Baca juga: Dibuka Mulai 18-24 April, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2
Mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC.
Ketentuan pengisian e-HAC tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, melainkan juga yang menggunakan kendaraan pribadi (motor atau mobil).
Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. Dengan demikian, mengisi e-HAC juga perlu dilakukan oleh pemudik dengan kendaraan pribadi.
Untuk cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hampir sama dengan moda transportasi lainnya. Bila Anda hendak mudik Lebaran nanti, berikut merupakan cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi di aplikasi PeduliLindungi.
Tunjukkan status kelayakan bepergian tersebut kepada petugas yang nanti melakukan pengecekan secara acak. Bila status tersebut berwarna hijau artinya Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan.
Kemudian, bila muncul status warna hitam artinya Anda tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan jika muncul status warna merah, berarti Anda perlu melakukan validasi hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual kepada petugas di lapangan. Itulah cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi.
Sementara itu, syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan darat tidak hanya mengisi e-HAC. Pemudik juga diminta untuk melengkapi dan mematuhi syarat lainnya, misalnya seperti menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan bukti vaksinasi, dan sebagainya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan darat, sebagaimana tertuang di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 38 Tahun 2022.
Baca juga: Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta secara Online dan Syaratnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.