Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi e-HAC untuk Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 23/04/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Pada tahun ini, masyarakat akhirnya diperbolehkan untuk melangsungkan mudik Lebaran, setelah dua tahun sebelumnya dilarang guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kendati diperbolehkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat supaya bisa mudik pada Lebaran 2022, salah satu di antaranya adalah melakukan pengisian e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu.

Baca juga: Dibuka Mulai 18-24 April, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2

Mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC.

Ketentuan pengisian e-HAC tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, melainkan juga yang menggunakan kendaraan pribadi (motor atau mobil).

Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. Dengan demikian, mengisi e-HAC juga perlu dilakukan oleh pemudik dengan kendaraan pribadi.

Untuk cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hampir sama dengan moda transportasi lainnya. Bila Anda hendak mudik Lebaran nanti, berikut merupakan cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi di aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi

  • Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Bila belum memilikinya, unduh dulu aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone)
  • Pastikan login akun menggunakan nomor telepon atau alamat e-mail aktif yang telah terdaftar sebelumnya
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
  • Kemudian, pilih opsi moda transportasi darat “Dengan Kendaraan Darat”
  • Masukkan tanggal keberangkatan
  • Isi informasi perjalanan, yang meliputi nama kendaraan, lokasi keberangkatan, dan lokasi tujuan
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Tunjukkan status kelayakan bepergian tersebut kepada petugas yang nanti melakukan pengecekan secara acak. Bila status tersebut berwarna hijau artinya Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan.

Kemudian, bila muncul status warna hitam artinya Anda tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan jika muncul status warna merah, berarti Anda perlu melakukan validasi hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual kepada petugas di lapangan. Itulah cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan darat tidak hanya mengisi e-HAC. Pemudik juga diminta untuk melengkapi dan mematuhi syarat lainnya, misalnya seperti menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan bukti vaksinasi, dan sebagainya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan darat, sebagaimana tertuang di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 38 Tahun 2022.

Baca juga: Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta secara Online dan Syaratnya

Syarat mudik Lebaran 2022

  • Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  • Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dibatasi. Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, diterapkan paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak. Sementara, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com