KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2022 bakal berlangsung dalam waktu dekat ini. Masyarakat yang hendak pulang kampung dalam rangka menyambut Lebaran, wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun salah satu syarat mudik Lebaran 2022 adalah mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi Peduli. Status yang muncul di e-HAC bakal menjadi penentu apakah bisa melanjutkan perjalanan mudik atau tidak.
Baca juga: 3 Aplikasi buat Lihat Kemacetan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2022
Untuk saat ini, bagi calon pemudik dengan semua moda transportasi (darat, udara, dan laut) wajib mengisi e-HAC, begitu pula bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Sementara itu, kapan waktu untuk mengisi e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu.
Waktu mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melangsungkan perjalanan. Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC.
Bila saat diperiksa e-HAC menunjukkan status tidak layak terbang atau bepergian, artinya orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mudik. Pemeriksaan e-HAC juga bakal diterapkan pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi (motor atau mobil), pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. Dengan demikian, baiknya Anda telah mengisi e-HAC sebelum melangsungkan perjalanan mudik nanti.
Bagi Anda yang ingin melangsungkan perjalanan mudik Lebaran 2022, berikut merupakan cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Baca juga: 5 Daftar Fitur Google Maps yang Bisa Dimanfaatkan untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Saat selesai melakukan pengisian e-HAC di PeduliLindungi, setidaknya terdapat empat status kelayakan terbang atau bepergian, yang dijadikan acuan untuk pemudik bisa melanjutkan perjalanan atau tidak.
Ada status kelayakan terbang atau bepergian warna hijau, kuning, merah, dan hitam. Tiap warna status memiliki arti yang berbeda, berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Status warna hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Status warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum dan menandakan:
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.
Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Status warna hitam artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Baca juga: 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Itulah informasi seputar pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.