Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Aplikasi Azan Curi Data Pengguna, Google Blokir 2 Aplikasi Ini

Kompas.com - 25/04/2022, 15:16 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan proses investigasi terkait 11 aplikasi smartphone yang diduga mencuri data pribadi pengguna sejak pekan lalu, termasuk aplikasi azan dan penunjuk kiblat.

Ke-11 aplikasi tersebut, termasuk aplikasi azan, Al Quran, dan penunjuk kiblat, pertama kali dipublikasikan oleh AppCensus, organisasi yang sering mengaudit aplikasi seluler untuk privasi dan keamanan pengguna.

Menurut Kominfo, proses pencurian data pribadi bisa dilancarkan melalui sejumlah fitur-fitur yang ada dalam belasan aplikasi tersebut. Adapun data-data yang berpotensi dicuri meliputi nomor ponsel, alamat e-mail, nomor IMEI, data GPS, dan lainnya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa per Senin (25/4/2022), Google Indonesia telah memblokir dua dari 11 aplikasi yang diduga mencuri data pribadi pengguna tersebut dari toko aplikasi Google Play Store.

Baca juga: Aplikasi Adzan dan Penunjuk Kiblat di Play Store Diduga Curi Data, Ini Kata Kominfo

"Dua aplikasi yang telah diputus aksesnya oleh Google adalah Simple Weather & Clock Widget
dan Full Quran MP3-50+," tutur Dedy ketika dihubungi KompasTekno, Senin (25/4/2022).

Aplikasi Al Quran MP3 50 recites sendiri sebelumnya masuk dalam daftar 11 aplikasi smartphone yang diduga mencuri data pribadi keluaran AppCensus.

Saat dicek dengan kata kunci "Al Quran MP3 50 recites" di Play Store, aplikasi tidak ditemukan. Saat mencarinya melalui Google Search, aplikasi tersebut masih muncul, namun saat tautan diklik terdapat keterangan "Maaf, URL yang diminta tidak ditemukan di server ini".

Dedy mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap sembilan aplikasi lainnya yang aksesnya diputus dari toko aplikasi Play Store dan (atau) App Store.

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Google Indonesia untuk memproses hasil investigasi," ujar Dedy.

Baca juga: 5 Aplikasi Adzan yang Ringan, Tak Bikin Android Lemot

"Aplikasi-aplikasi lain masih dalam proses verifikasi hasil evaluasi selama beberapa hari terakhir," imbuh Dedy tanpa menyebutkan secara rinci maksud dari proses verifikasi, begitu juga informasi kapan proses ini akan rampung.

Adapun sembilan aplikasi yang masih dalam tahap proses verifikasi dan evaluasi oleh Kominfo dan Polda Metro Jaya, serta pemilik toko aplikasi Google, adalah sebagai berikut.

1. Speed Camera Radar telah diunduh 10 juta pengguna
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times) telah diunduh 10 juta pengguna
3. WiFi Mouse (remote control PC) telah diunduh 10 juta pengguna
4. QR & Barcode Scanner telah diunduh 5 juta pengguna
5. Qibla Compass – Ramadan 2022 telah diunduh 5 juta pengguna
6. Handcent Next SMS-Text w/MMS telah diunduh 1 juta pengguna
7. Smart Kit 360 telah diunduh 1 juta pengguna
8. Al Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio telah diunduh 1 juta pengguna
9. Audiosdroid Audio Studio DAW telah diunduh 11 juta pengguna.

Diberikan waktu untuk perbaikan aplikasi

Sebelumnya, Dedy mengatakan pihak Kominfo telah menginstruksikan kepada pengembang 11 aplikasi tersebut untuk melakukan perbaikan sistem, dan sekaligus menutup fitur-fitur yang berpotensi dipakai untuk mencuri data pribadi pengguna.

Instruksi Kominfo tersebut sudah disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke masing-masing pengembang alias Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) untuk 11 aplikasi tersebut,

Baca juga: Ini 4 Aplikasi Azan dan Penunjuk Arah Klibat yang Diduga Curi Data Pengguna

Adapun tenggat waktu yang diberikan Kominfo adalah selama tiga hari, terhitung sejak Kamis (23/4/2022) dan berakhir pada Sabtu (23/4/2022) lalu.

"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin (Kamis) ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store," kata Dedy.

Tenggat waktu yang dipatok Kominfo sendiri sudah lewat dua hari per Senin hari ini, namun belum diketahui secara pasti apa langkah Kominfo selanjutnya terhadap sembilan aplikasi yang masih diinvestigasi tadi. Kita nantikan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com