KOMPAS.com - Dalam waktu dekat ini, sebagian masyarakat Indonesia bakal melangsungkan mudik Lebaran 2022. Beberapa hal mungkin perlu disiapkan sebelum keberangkatan guna mendukung kelancaran perjalanan pulang ke kampung halaman nantinya.
Salah satu hal yang mungkin cukup penting untuk dipersiapkan sejak dini adalah informasi mengenai aturan lalu lintas. Bagi pemudik yang hendak melintasi jalan tol, hendaknya selalu memperhatikan kecepatan kendaraannya.
Baca juga: 9 Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik Lebaran 2022
Pasalnya, pemudik yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda tertentu.
Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam peraturan lalu lintas itu, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bila melebihi batas kecepatan tersebut, pengemudi bakal ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sejumlah kamera pemantau kecepatan kendaraan pun telah dipasang di beberapa ruas jalan tol untuk membantu penegakan aturan tersebut.
Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.
Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.
Dengan demikian, pemudik perlu senantiasa untuk memperhatikan laju kecepatan kendaraannya saat melintasi jalan tol supaya tidak kena tilang. Kini, terdapat beberapa aplikasi di ponsel yang bisa dimanfaatkan untuk cek kecepatan kendaraan.
Aplikasi ini memiliki fitur utama pengukur kecepatan kendaraan layaknya alat speedometer yang terpasang di mobil. Selain menunjukkan kecepatan kendaraan, aplikasi ini juga bisa memberikan peringatan bila kecepatan kendaraan telah melebihi batas tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.