Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Kecepatan Kendaraan biar Tak Kena Tilang Saat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 27/04/2022, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Dalam waktu dekat ini, sebagian masyarakat Indonesia bakal melangsungkan mudik Lebaran 2022. Beberapa hal mungkin perlu disiapkan sebelum keberangkatan guna mendukung kelancaran perjalanan pulang ke kampung halaman nantinya.

Salah satu hal yang mungkin cukup penting untuk dipersiapkan sejak dini adalah informasi mengenai aturan lalu lintas. Bagi pemudik yang hendak melintasi jalan tol, hendaknya selalu memperhatikan kecepatan kendaraannya.

Baca juga: 9 Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik Lebaran 2022

Pasalnya, pemudik yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda tertentu.

Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam peraturan lalu lintas itu, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bila melebihi batas kecepatan tersebut, pengemudi bakal ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sejumlah kamera pemantau kecepatan kendaraan pun telah dipasang di beberapa ruas jalan tol untuk membantu penegakan aturan tersebut.

Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.

Dengan demikian, pemudik perlu senantiasa untuk memperhatikan laju kecepatan kendaraannya saat melintasi jalan tol supaya tidak kena tilang. Kini, terdapat beberapa aplikasi di ponsel yang bisa dimanfaatkan untuk cek kecepatan kendaraan.

Aplikasi ini memiliki fitur utama pengukur kecepatan kendaraan layaknya alat speedometer yang terpasang di mobil. Selain menunjukkan kecepatan kendaraan, aplikasi ini juga bisa memberikan peringatan bila kecepatan kendaraan telah melebihi batas tertentu.

Penasaran dengan cara mengukur kecepatan kendaraan menggunakan aplikasi di ponsel? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Cara mengukur kecepatan kendaraan via aplikasi Ulysse Speedometer

Ilustrasi aplikasi Ulysse SpeedometerGoogle Play Store Ilustrasi aplikasi Ulysse Speedometer

Aplikasi pengukur kecepatan kendaraan yang pertama adalah Ulysse Speedometer. Aplikasi ini hanya tersedia untuk HP Android yang bisa diunduh secara gratis lewat Google Play Store.

Cara mengukur kecepatan kendaraan lewat aplikasi ini cukup mudah. Anda hanya perlu membuka Ulysse Speedometer di ponsel sebelum berkendara dan pastikan aplikasi tersebut telah diizinkan untuk mengakses fitur Lokasi atau GPS.

Kecepatan kendaraan pada aplikasi semacam ini bisa ditampilkan dengan memanfaatkan gerakan perpindahan tempat dalam GPS. Saat aplikasi terbuka dan GPS aktif, Anda bisa mulai menjalankan kendaraan dan kecepatannya bakal tampil di layar aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com