Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Kecepatan Kendaraan biar Tak Kena Tilang Saat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 27/04/2022, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Dalam waktu dekat ini, sebagian masyarakat Indonesia bakal melangsungkan mudik Lebaran 2022. Beberapa hal mungkin perlu disiapkan sebelum keberangkatan guna mendukung kelancaran perjalanan pulang ke kampung halaman nantinya.

Salah satu hal yang mungkin cukup penting untuk dipersiapkan sejak dini adalah informasi mengenai aturan lalu lintas. Bagi pemudik yang hendak melintasi jalan tol, hendaknya selalu memperhatikan kecepatan kendaraannya.

Baca juga: 9 Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik Lebaran 2022

Pasalnya, pemudik yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda tertentu.

Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam peraturan lalu lintas itu, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bila melebihi batas kecepatan tersebut, pengemudi bakal ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sejumlah kamera pemantau kecepatan kendaraan pun telah dipasang di beberapa ruas jalan tol untuk membantu penegakan aturan tersebut.

Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.

Dengan demikian, pemudik perlu senantiasa untuk memperhatikan laju kecepatan kendaraannya saat melintasi jalan tol supaya tidak kena tilang. Kini, terdapat beberapa aplikasi di ponsel yang bisa dimanfaatkan untuk cek kecepatan kendaraan.

Aplikasi ini memiliki fitur utama pengukur kecepatan kendaraan layaknya alat speedometer yang terpasang di mobil. Selain menunjukkan kecepatan kendaraan, aplikasi ini juga bisa memberikan peringatan bila kecepatan kendaraan telah melebihi batas tertentu.

Penasaran dengan cara mengukur kecepatan kendaraan menggunakan aplikasi di ponsel? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Cara mengukur kecepatan kendaraan via aplikasi Ulysse Speedometer

Ilustrasi aplikasi Ulysse SpeedometerGoogle Play Store Ilustrasi aplikasi Ulysse Speedometer

Aplikasi pengukur kecepatan kendaraan yang pertama adalah Ulysse Speedometer. Aplikasi ini hanya tersedia untuk HP Android yang bisa diunduh secara gratis lewat Google Play Store.

Cara mengukur kecepatan kendaraan lewat aplikasi ini cukup mudah. Anda hanya perlu membuka Ulysse Speedometer di ponsel sebelum berkendara dan pastikan aplikasi tersebut telah diizinkan untuk mengakses fitur Lokasi atau GPS.

Kecepatan kendaraan pada aplikasi semacam ini bisa ditampilkan dengan memanfaatkan gerakan perpindahan tempat dalam GPS. Saat aplikasi terbuka dan GPS aktif, Anda bisa mulai menjalankan kendaraan dan kecepatannya bakal tampil di layar aplikasi.

Kecepatan kendaraan pada Ulysse Speedometer bisa ditampilkan dalam satuan mil per jam atau kilometer per jam. Anda juga bisa melihat ketinggian dari lokasi yang sedang dilewati kendaraan lewat aplikasi ini.

Ulysse Speedometer juga memiliki fitur peringatan batas kecepatan. Jadi, saat Anda mengendarai kendaraan dan melebih batas kecepatan yang telah diatur, aplikasi bakal memberikan alarm peringatan.

Untuk mengaktifkannya, Anda hanya perlu mengetuk ikon garis tiga yang berada di pojok kiri aplikasi. Kemudian, pilih opsi “Preferences” dan ketuk opsi “Speedometer”. Selanjutnya, pilih opsi “Speed Limits” dan tambahkan batas maksimal kecepatan kendaraan.

2. Cara cek kecepatan kendaraan via aplikasi Smart GPS Speedometer

Ilustrasi aplikasi Smart GPS SpeedometerApp Store Ilustrasi aplikasi Smart GPS Speedometer

Cara cek kecepatan kendaraan yang berikutnya bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Smart GPS Speedometer. Aplikasi ini juga memiliki fitur utama untuk menampilkan laju kecepatan kendaraan yang memanfaatkan pergerakan dalam GPS.

Smart GPS Speedometer bisa diakses bagi Anda pengguna iPhone dengan mengunduhnya lewat App Store. Satuan kecepatan pada aplikasi ini juga bisa diubah antara Kilometer per jam atau Mil per jam.

Anda juga bisa melihat ketinggian dari suatu lokasi yang sedang dilintasi kendaraan. Cara cek kecepatan kendaraan lewat aplikasi ini juga cukup mudah. Anda hanya perlu membuka aplikasi sebelum berkendara dan telah mengizinkan akses fitur GPS.

Saat kendaraan mulai melaju, aplikasi bakal menampilkan kecepatannya. Smart GPS Speedometer ini juga didukung dengan fitur peringatan batas kecepatan. Namun, Anda perlu mengeluarkan biaya langganan untuk bisa mengakses fitur tersebut.

Selain cara di atas, sebenarnya terdapat beberapa aplikasi lain dengan fitur serupa yang tersedia di toko aplikasi, baik Google Play Store maupun App Store. Namun, tidak semua aplikasi Speedometer memiliki fitur peringatan batas kecepatan.

Baca juga: Kapan Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022?

Itulah cara cek kecepatan kendaraan dengan memanfaatkan aplikasi di HP, biar tak kena tilang saat mudik Lebaran 2022, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com