Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memasang STB dan Mencari Siaran Digital di TV Biasa

Kompas.com - 28/04/2022, 15:14 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari ke depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera melakukan migrasi siaran TV analog ke siaran TV Digital (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama.

Pada tahap pertama ini sejumlah wilayah tidak akan lagi bisa menyaksikan siaran TV analog. Agar tetap bisa menonton TV, masyarakat harus menggunakan TV dan antena digital.

Selain itu, ada alternatif lain jika tidak mau mengganti televisi, yakni dengan membeli perangkat Set Top Box.

Baca juga: Siap-siap, Ini Wilayah yang Tidak Bisa Nonton TV Pakai Antena Biasa per 30 April

Set Top Box atau STB merupakan sebuah alat yang dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV non-digital, termasuk TV tabung. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog dan antena yang dimiliki.

STB dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200.000 hingga Rp 600.000.

Setelah membeli STB, pengguna bisa langsung menghubungkan perangkat tersebut ke TV analog yang dimiliki untuk segera menikmati siaran TV digital.

Lantas, bagaimana cara menggunakan STB di TV analog?

KompasTekno pun mencoba membeli salah satu STB yang sudah tersertifikasi Kominfo dengan harga sekitar Rp 250.000. Dalam paket pembelian, kami mendapatkan unit STB, adapter, kabel RCA, dan buku petunjuk.

Cara pasang STB tv digitalKOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara pasang STB tv digital

 

Berikut ini adalah cara memasang STB ke TV analog agar bisa menonton siaran digital.

  • Nyalakan TV dan masuk ke mode AV.
  • Sambungkan STB ke listrik menggunakan adapter yang tersedia.
  • Kemudian hubungkan STB ke TV menggunakan kabel audio video yang terdiri dari tiga warna, yakni kuning, merah dan putih seperti gambar di bawah ini.

Cara memasang STB agar tv biasa bisa dapat siaran digitalKOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara memasang STB agar tv biasa bisa dapat siaran digital

  • Sambungkan kabel warna merah dan putih ke port sesuai dengan urutan warna masing-masing.
  • Khusus untuk kabel warna kuning wajib dihubungkan ke port berwarna hijau yang dilabeli dengan teks "Video".
  • Hubungkan kabel antena ke STB pada port bernama "ANT-IN", seperti pada gambar (kiri) di atas.
  • Setelah semua kabel sudah terhubung, nyalakan STB menggunakan bantuan remote control.
  • Layar TV akan menampilkan halaman loading yang menunjukkan merk dari STB yang digunakan.
  • Pada laman selanjutnya, pengguna bisa mengatur bahasa, resolusi gambar, serta kode pos.
  • Pastikan bahwa kode pos yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor kode pos yang sama dengan alamat yang saat ini sedang ditinggali.
  • Apabila kode pos sudah terisi, silakan tekan tombol "Pencarian Otomatis".

STB akan secara otomatis mencari frekuensi yang menjangkau wilayah pengguna. Saat proses pemindaian selesai, pengguna bisa langsung menikmati puluhan channel siaran TV digital yang tersedia.

Baca juga: 4 Ciri-ciri TV Digital, Pastikan Dulu Sebelum Membeli STB

Cara memasang STB untuk siaran digitalKOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara memasang STB untuk siaran digital

Pastikan STB sudah memenuhi standar

Perlu diperhatikan bahwa perangkat STB harus sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial) yang merupakan standar TV digital di Indonesia.

Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk memperhatikan label khusus yang tertera di kotak kemasan perangkat.

STB yang direkomendasikan adalah yang telah dilabeli dengan tulisan DVB-T2 yang tertera di kemasan perangkat.

Pengguna juga disarankan untuk membeli STB yang sudah disertai dengan label "Siap Digital" atau yang mempunyai gambar ikon "MODI", yang merupakan maskot siaran TV digital di Indonesia.

Masyarakat bisa mengecek sertifikasi STB di situs resmi Kominfo di alamat siarandigital.kominfo.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com