Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2022, 07:00 WIB

Ketika dicek, tempat tinggal kami sebenarnya terletak di Tangerang. Namun, berdasarkan aplikasi SinyalTVDigital, tempat tinggal kami masih masuk ke wilayah siaran TV Digital DKI Jakarta. Sehingga kami juga sudah bisa menikmati 42 konten siaran TV Digital seperti daftar di atas.

Tim KompasTekno lain yang ditinggal di Bogor dan Bekasi juga mendapatkan konten siaran yang sama persis dengan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu 30 April, Siaran TV Digital Sudah Bisa Dicoba

Cara cek jangkauan sinyal TV digital lewat aplikasi

Ikuti panduan berikut untuk mengecek jangkauan sinyal TV Digital di wilayah Anda lewat aplikasi SinyalTVDigital.

  • Install aplikasi Sinyal TV Digital lewat toko aplikasi Apple App Store di tautan berikut, atau lewat Google Play Store di tautan berikut.
  • Sebelum menggunakan aplikasi, pastikan dulu pengguna sudah mengaktifkan fitur "lokasi" di ponselnya.
  • Setelah itu, buka aplikasi SinyalTVDigital.

  • Klik ikon "bidik" yang terdapat di sisi tengah bawah. Tujuannya agar aplikasi mendeteksi lokasi pengguna seakurat mungkin.
  • Pengguna akan melihat informasi soal lembaga penyiaran multipleksing (mux) yang menjangkau tempat tinggal Anda. Misalnya, wilayah tempat tinggal KompasTekno dijangkau oleh pemancar (transmitter) dari RTV.
  • Klik "see mux detail" untuk melihat informasi lebih lanjut soal sinyal TV Digital di daerah Anda, termasuk terkait kekuatan sinyal, jenis layanan, operator mux, frekuensi/channel, dan lainnya.
    Misalnya, kami mendapatkan "sinyal kuat", ditandai dengan legenda berwarna merah di peta. Bila legenda di peta berwarna hijau-kuning, tandanya kekuatan sinyal sedang. Bila warna legenda di peta abu-abu biru, artinya kekuatan sinyal lemah.

Tangkapan layar daftar konten siaran TV Digital yang sudah bisa disaksikan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Tangkapan layar daftar konten siaran TV Digital yang sudah bisa disaksikan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

  • Lalu, klik icon "galeri" di sisi kanan bawah layar. Di sana, Anda bisa melihat daftar lengkap konten siaran TV Digital yang sudah bisa Anda saksikan di televisi Anda.

Baca juga: Daftar 116 Kabupaten/Kota yang Kebagian STB TV Digital Gratis pada Tahap I

Perlu TV Digital atau STB

Namun, untuk bisa menikmati konten siaran TV Digital tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa televisi miliknya sudah bisa menangkap sinyal TV Digital.

Caranya, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi Siaran Digital milik Kominfo di tautan berikut ini. Masyarakat tinggal memasukkan merek serta model/tipe TV yang dimilikinya di rumah.

Bila tipe TV ada dalam daftar, maka bisa dipastikan bahwa televisi tersebut sudah bisa langsung menangkap sinyal TV Digital. Anda pun bisa langsung menikmati siaran konten televisi digital yang tersedia di wilayah Anda.

Baca juga: 4 Tips Memilih STB untuk Siaran TV Digital, Jangan Sampai Salah Beli

Namun, bila model TV tak ada ada dalam daftar, Anda tak perlu berkecil hati. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan berupa Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Daftar dekoder STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia dapat disimak melalui artikel "Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo" atau di laman resmi Kominfo di tautan berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com