Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2022, 13:02 WIB
Penulis Lely Maulida
|

KOMPAS.com - Siaran televisi analog akan mulai dihentikan pada Sabtu (30/4/2022). Tahap pertama ini mencakup 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran.

Pemerintah melalui Kementerian komunikasi dan Informatika akan melakukan tiga tahap suntik mati siaran tv analog (Analog Switch Off/ASO).

Adapun tahap kedua selambat-lambatnya dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Artinya, per tanggal tersebut, masyarakat tidak dapat lagi menangkap siaran TV analog dan didorong untuk beralih ke siaran TV digital.

Wacana Analog Switch Off atau ASO ini sebenarnya sudah digaungkan sejak 2016. Namun, baru dapat direalisasikan pada 2022 ini.

Lantas, mengapa masyarakat didorong untuk beralih ke siaran digital? Apa benefitnya untuk masyarakat?

Baca juga: Pengalaman Membeli dan Memasang STB Polytron untuk Nonton Siaran TV Digital

1. Tidak ada biaya langganan

Sama seperti siaran TV analog, siaran TV digital juga bisa didapatkan atau ditonton secara gratis oleh masyarakat.

Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton tayangan TV seperti sebelum beralih ke TV digital tanpa biaya khusus.

Sebab, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA).

Yang membedakan adalah kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih serta jumlah channel yang lebih banyak.

2. Visual dan audio lebih berkualitas

Kualitas siaran TV analog tidak selalu stabil dan rentan gangguan, misalnya tayangannya "bersemut" serta audio kurang jernih.

Pengalaman ini tidak akan ditemukan jika masyarakat sudah beralih ke siaran TV digital, karena TV digital akan menyajikan gambar yang bersih, audio yang jernih, serta fiturnya lebih canggih.

"Masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih,” kata Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kementerian Kominfo, Jumat (29/4/2022).

3. Masih bisa diakses TV lawas, asal pakai STB

Siaran TV digital bisa diakses baik dari TV analog maupun smart TV meskipun secara tidak langsung. Sebab, diperlukan alat tambahan yaitu Set Top Box (STB) untuk menerima sinyal TV digital.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com