Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Wajib Diketahui tentang Migrasi TV Analog ke Digital 30 April

Kompas.com - 29/04/2022, 14:02 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menyuntik mati siaran tv analog per 30 April 2022.

Pada tanggal tersebut, proses suntik mati siaran tv analog tahap pertama akan rampung. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua yang selesai selambat-lambatnya 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Suntik mati siaran tv analog, sesuai dengan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja Pasal 60A.

Baca juga: Pengalaman Membeli dan Memasang STB Polytron untuk Nonton Siaran TV Digital

Suntik mati siaran analog tahap pertama ini dilakukan di 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran.

Tahap pertama ini jumlah wilayah yang akan akan terdampak migrasi TV analog ke digital adalah yang paling banyak. Daerah yang terdampak meliputi di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Siaran tv digital memiliki keunggulan dibanding siaran analog. Siaran digital dapat menampilkan gambar yang lebih jernih, serta jumlah channel yang lebih melimpah.

Bagi masyarakat, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses migrasi TV analog ke digital ini.

Misalnya, masyarakat yang berada di wilayah suntik mati TV analog tahap pertama, wajib menggunakan perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menyaksikan televisi.

Dengan menggunakan STB, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru agar bisa menangkap siaran digital. STB adalah alat yang dapat mengubah sinyal digital agar bisa ditampilkan di TV analog, seperti TV tabung misalnya.

Baca juga: 4 Tips Memilih STB untuk Siaran TV Digital, Jangan Sampai Salah Beli

Selain itu ada juga hal-hal lain yang wajib diketahui, seperti cara memasang STB, apakah smart TV sama dengan TV digital, apakah TV digital pakai internet, hingga tips memilih STB agar tidak salah beli.

Nah, informasi-informasi tersebut kami kumpulkan dalam daftar hal-hal yang wajib diketahui terkait migrasi TV analog ke digital berikut ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com