KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan sejak awal 2021.Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu.
Sejalan dengan arus mudik 2022 yang meningkat, maka dari itu pengemudi perlu mengatur kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.
Untuk mengetahuinya lokasi kamera pengukur kecepatan, pengemudi dapat memantaunya melalui Google Maps. Adapun Fitur kamera kecepatan ini hanya bisa diketahui saat pengemudi akan merencanakan rute perjalanan.
Dilansir dari igamesnews, saat perjalanan Anda dimulai dan navigasi berjalan, Google Maps akan memperingatkan pengemudi tentang keberadaan kamera kecepatan dengan peringatan berupa getaran pada smartphone beberapa meter sebelum tiba dekat dengan kamera.
Sehingga hal tersebut membantu pengemudi dapat memiliki waktu untuk memeriksa apakah kecepatan yang digunakan tidak melewati batas peraturan yang ditetapkan. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps.
Baca juga: Cara Mengukur Kecepatan Mobil via HP agar Tidak Kena E-Tilang di Jalan Tol
Sebagai informasi, batas kecepatan yang diperbolehkan melaju di jalan tol adalah berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terekam kamera kecepatan melanggar batas kecepatan akan dikenakan tilang elektronik ETLE sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: 2 Cara Cek Kecepatan Kendaraan biar Tak Kena Tilang Saat Mudik Lebaran 2022
Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan selalu mewaspadai batas kecepatan yang digunakan sesuai peraturan pemerintah. Itulah cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.