Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Indonesia Pengguna VPN Terbesar Ketiga di Dunia

Kompas.com - 11/05/2022, 11:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 2019, Indonesia menempati urutan pertama dalam jumlah pengunduhan VPN, mengalahkan China dan India. Pada awal 2022 ini, Indonesia juga masih menjadi negara teratas dengan penggunaan VPN paling banyak di dunia.

Setidaknya begitulah menurut laporan "Digital 2022 - April Global Statshot Report" yang dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.

Menurut laporan tersebut, sebanyak 38,9 persen pengguna internet di Indonesia (usia 16 hingga 64 tahun) menggunakan VPN, setidaknya untuk beberapa aktivitas online mereka.

Jumlah pengguna internet di Indonesia sendiri dilaporkan mencapai 204,7 juta jiwa per Januari 2022. Atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 277,7 juta jiwa.

Baca juga: Lebih dari 90 Persen Warganet Indonesia Mengakses Internet lewat Ponsel

Hal ini sebagaimana tertuang dilaporan Digital 2022 khusus untuk Indonesia yang juga dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.

Jadi, bila mengacu dengan angka tersebut, maka ada sekitar 79,6 juta pengguna internet di Indonesia yang menggunakan Virtual Private Network ketika internetan.

Persentase pengguna VPN di Indonesia yang mencapai 38,9 persen itu membuat Indonesia menjadi negara nomor tiga di dunia dengan pengguna VPN terbanyak di dunia.

Secara global, angka pengguna Virtual Private Network di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata dunia yang hanya 27,7 persen.

Jumlah pengguna VPN di Indonesia ini juga lebih banyak dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam (33 persen), Malaysia (32,4 persen), Thailand (25,7 persen), dan Filipina (25 persen).

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar 10 negara dengan pengguna VPN terbanyak di dunia versi laporan Digital 2022, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari DataReportal, Rabu (11/5/2022):

  1. India (42,2 Persen)
  2. Nigeria (40,7 persen)
  3. Indonesia (38,9 persen)
  4. Uni Emirat Arab (34,5 persen)
  5. Vietnam (33 persen)
  6. Malaysia (32,4 persen)
  7. Arab Saudi (31,6 persen)
  8. Turki (30 persen)
  9. Singapura (29,4 persen)
  10. Swiss (27,2 persen)
  11. Rata-rata global 27,7 persen

Laporan Digital 2022 dari Hootsuite dan We Are Social dapat dibaca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

Apa itu VPN?

MenurutPegiat keamanan digital Yerry Niko Borang, VPN alias Virtual Private Network adalah layanan koneksi di internet yang dikembangkan untuk memberikan akses atau jalur komunikasi secara aman (secure) dan pribadi (private).

Caranya dengan mengubah jalur koneksi melalui penambahan server di dalam jalur komunikasi dan melengkapinya dengan metode untuk menyembunyikan pertukaran data yang terjadi di dalam komunikasi tersebut.

Alasan terbesar VPN digunakan di Indonesia adalah untuk melampaui pemblokiran sejumlah situs.

Pemblokiran situs di Indonesia sendiri dapat dilatarbelakangi banyak alasan. Misalnya, faktor perizinan, faktor ‘keamanan negara’, hingga faktor moral.

Baca juga: Melindungi Diri di Ruang Digital dengan VPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com