Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Indonesia Pengguna VPN Terbesar Ketiga di Dunia

Kompas.com - 11/05/2022, 11:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 2019, Indonesia menempati urutan pertama dalam jumlah pengunduhan VPN, mengalahkan China dan India. Pada awal 2022 ini, Indonesia juga masih menjadi negara teratas dengan penggunaan VPN paling banyak di dunia.

Setidaknya begitulah menurut laporan "Digital 2022 - April Global Statshot Report" yang dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.

Menurut laporan tersebut, sebanyak 38,9 persen pengguna internet di Indonesia (usia 16 hingga 64 tahun) menggunakan VPN, setidaknya untuk beberapa aktivitas online mereka.

Jumlah pengguna internet di Indonesia sendiri dilaporkan mencapai 204,7 juta jiwa per Januari 2022. Atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 277,7 juta jiwa.

Baca juga: Lebih dari 90 Persen Warganet Indonesia Mengakses Internet lewat Ponsel

Hal ini sebagaimana tertuang dilaporan Digital 2022 khusus untuk Indonesia yang juga dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.

Jadi, bila mengacu dengan angka tersebut, maka ada sekitar 79,6 juta pengguna internet di Indonesia yang menggunakan Virtual Private Network ketika internetan.

Persentase pengguna VPN di Indonesia yang mencapai 38,9 persen itu membuat Indonesia menjadi negara nomor tiga di dunia dengan pengguna VPN terbanyak di dunia.

Secara global, angka pengguna Virtual Private Network di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata dunia yang hanya 27,7 persen.

Jumlah pengguna VPN di Indonesia ini juga lebih banyak dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam (33 persen), Malaysia (32,4 persen), Thailand (25,7 persen), dan Filipina (25 persen).

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar 10 negara dengan pengguna VPN terbanyak di dunia versi laporan Digital 2022, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari DataReportal, Rabu (11/5/2022):

  1. India (42,2 Persen)
  2. Nigeria (40,7 persen)
  3. Indonesia (38,9 persen)
  4. Uni Emirat Arab (34,5 persen)
  5. Vietnam (33 persen)
  6. Malaysia (32,4 persen)
  7. Arab Saudi (31,6 persen)
  8. Turki (30 persen)
  9. Singapura (29,4 persen)
  10. Swiss (27,2 persen)
  11. Rata-rata global 27,7 persen

Laporan Digital 2022 dari Hootsuite dan We Are Social dapat dibaca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

Apa itu VPN?

MenurutPegiat keamanan digital Yerry Niko Borang, VPN alias Virtual Private Network adalah layanan koneksi di internet yang dikembangkan untuk memberikan akses atau jalur komunikasi secara aman (secure) dan pribadi (private).

Caranya dengan mengubah jalur koneksi melalui penambahan server di dalam jalur komunikasi dan melengkapinya dengan metode untuk menyembunyikan pertukaran data yang terjadi di dalam komunikasi tersebut.

Alasan terbesar VPN digunakan di Indonesia adalah untuk melampaui pemblokiran sejumlah situs.

Pemblokiran situs di Indonesia sendiri dapat dilatarbelakangi banyak alasan. Misalnya, faktor perizinan, faktor ‘keamanan negara’, hingga faktor moral.

Baca juga: Melindungi Diri di Ruang Digital dengan VPN

Dengan VPN, masyarakat dapat mengakali aturan tersebut agar dapat mengakses data atau situs yang dibatasi tersebut. Yerry merinci, ada banyak motif pengguna internet untuk menggunakan VPN di Indonesia, di antaranya:

  • Mengakses situs hiburan
  • Mengakses situs dewasa (porno)
  • Mengakses situs yang diblokir

Ilustrasi seseorang mengakses jaringan internet.Dok. IStock Ilustrasi seseorang mengakses jaringan internet.
Cara kerja VPN

Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna. Provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.

Namun, dengan menggunakan VPN, pengguna tidak akan lagi dapat dibatasi oleh provider karena lalu-lintas datanya tidak dapat dipantau oleh provider tersebut.

Musababnya, ketika menggunakan VPN, server VPN akan memberikan IP Address baru kepada pengguna. Kegiatan tersebut membuat pembentukan saluran antara pengguna dengan server.

Kemudian data pengguna akan dikirim ke server VPN untuk dienskripsi, sebelum dikirim kembali ke internet. Karena sudah dienkripsi, arus lalu-lintas data tersembunyi oleh pihak lain sehingga pengguna internet dapat mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah.

Baca juga: Riset: Setengah Pengguna Internet di Indonesia Andalkan Video untuk Belajar

Dalam kerjanya, Virtual Private Network dapat menggunakan beberapa jenis protokol berbeda, seperti PPTP, IPSec, L2TP, dan lain-lain.

Saat ini, aplikasi Virtual Private Network, baik yang gratisan maupun berbayar, dapat di-install dengan mudah oleh pengguna.

Bagi pengguna VPN gratisan sendiri mereka harus waspada, karena tak jarang aplikasi VPN gratis dijadikan media untuk distribusi software berbahaya (malware) yang dapat mencuri data pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com