Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hapus Aplikasi Perekam Telepon di Play Store

Kompas.com - 19/05/2022, 17:01 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google menghapus aplikasi perekam panggilan suara yang tersedia di toko aplikasi Play Store. Keputusan ini berlaku mulai 11 Mei 2022 dan diumumkan melalui perubahan kebijakan Play Store yang melarang aplikasi perekam telepon untuk perangkat Android.

Berdasarkan kebijakan terbaru Google untuk Play Store, praktik rekam telepon termasuk perilaku spyware atau memata-matai menggunakan software. 

"Perilaku yang dapat dianggap sebagai memata-matai pengguna juga dapat ditandai sebagai spyware. Misalnya, merekam audio atau merekam panggilan yang masuk ke ponsel, atau mencuri data aplikasi," tulis Google dikutip KompasTekno dari laman Google Support.

Baca juga: Hati-hati, Malware Rusia Ini Bisa Rekam Percakapan Pengguna Android

Mulanya, kabar ini beredar di forum online Reddit dan diungkap oleh salah satu pengguna dengan username NPP Apps.

Menurut NLL Apps, kebijakan Play Store yang baru berdampak pada API Accessibility. API itu selama ini dimanfaatkan oleh pengembang untuk menembus celah aturan Google sebelumnya yang mempersulit pengembagan aplikasi perekam telepon dan semacamnya.

Dengan kata lain, Google sudah lama ingin membatasi aplikasi perekaman telepon melalui pembaruan kebijakan, dan keputusan menghapus aplikasi tersebut, tampaknya menjadi keputusan akhir.

Baca juga: Resmi, Rekam Pesan Suara di WhatsApp Tak Perlu Tahan Tombol Lagi

Google sendiri dalam webinar dengan pengembang menegaskan bahwa API Accessibility "tidak dirancang dan tidak bisa dimanfaatkan untuk perekaman audio panggilan jarak jauh." Alasannya tak lain terkait dengan privasi dan keamanan pengguna.

Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa larangan aplikasi rekam video sudah benar-benar berlaku di Play Store, sesuai dengan kebijakan baru.

Namun keputusan ini hanya berlaku untuk aplikasi perekam telepon dari pihak ketiga. Adapun aplikasi perekam telepon bawaan yang secara default tersedia pada smartphone pengguna, masih bisa digunakan dan tidak terdampak penghapusan Google.

Menurut Google, aplikasi telepon bawaan yang tersedia pada smartphone tidak memerlukan aksesibilitas khusus untuk mengakses audio yang masuk, sehingga tidak melanggar kebijakan perusahaan.

"Perubahan kebijakan ini hanya akan memengaruhi aplikasi pihak ketiga di Play Store. Ada banyak aplikasi panggilan default seperti Google Phone, Mi Dialer, dan lainnya yang memiliki fungsi perekaman telepon bawaan pada perangkat tertentu," kata Google dalam webinar dengan pengembang, dikutip KompasTekno dari 9to5Google, Rabu (18/5/2022).

"Aplikasi telepon default pada perangkat seperti smartphone Pixel dan Xiaomi, tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini," lanjut Google.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download

Aplikasi perekam telepon langgar privasi

Menurut India Today, Google sudah menentang aplikasi dan layanan perekam telepon sejak lama. Raksasa teknologi itu yakin bahwa merekam telepon adalah pelanggaran privasi pengguna.

Oleh karena itu, Google menambahkan peringatan ketika telepon direkam, bahkan pada aplikasi panggilan buatannya.

April lalu Google juga sudah mengumumkan larangan semua aplikasi perekam telepon dari Play Store di seluruh dunia.

Baca juga: Samsung Luncurkan MicroSD Tangguh, Bisa Rekam Video hingga 16 Tahun

Implikasi dari perubahan kebijakan itu salah satunya dilakukan aplikasi identifikasi nomor telepon, True Caller. Atas perubahan kebijakan Google, True Caller menghapus fitur rekam telepon pada aplikasinya. Padahal, aplikasi Truecaller terbilang populer termasuk di Indonesia.

"Sesuai dengan kebijakan Google Developer Program yang diperbarui, kami tidak dapat menawarkan rekaman telepon lagi. (Namun) Ini tidak akan memengaruhi perangkat yang memiliki fitur perekaman telepon bawaan," kata juru bicara True Caller dalam keterangan resmi yang dikutip KompasTekno dari India Today, Kamis (19/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com