Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA-SMK

Kompas.com - 03/06/2022, 13:15 WIB
Penulis Soffya Ranti
|

KOMPAS.com - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2022 untuk jenjang SMASMK sudah pada tahap proses pengambilan (Personal Identification Number) PIN oleh calon pendaftar.

Adapun pengambilan PIN dimulai pada 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.
Selain pengambilan PIN, peserta didik baru juga melakukan penentuan titik rumah dengan aplikasi gelokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Sebagai informasi, cara pengambilan PIN menyesuaikan latar belakang masing -masing siswa.

Latar belakang masing-masing siswa terbagi menjadi tiga yaitu calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022, calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal, dan calon peserta didik baru luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum tahun 2022.

Untuk selengkapnya berikut ini link dan cara pengambilan PIN peserta didik baru untuk jenjang SMA-SMK.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB SMA dan SMK Online DKI Jakarta 2022 serta Syaratnya

Link dan cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir
  • Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili
  • Menentukan titik lokasi rumah
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN

Link dan cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

PPDB Jatim https://ppdbjatim.net/ PPDB Jatim

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir
  • Mengisi nilai rapor semester pertama sampai dengan semester lima dan mengunggah foto rapor persemester
  • Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili
  • Menentukan titik lokasi rumah
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Online DKI Jakarta Jenjang SD

Link dan cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum tahun 2022

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id
  • Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah
  • Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem
  • Mengisi nilai rapor semester pertama sampai semester lima dan mengunggah foto rapor per semester
  • Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi
  • Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili
  • Menentukan titik lokasi rumah
  • Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com