Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Official Store Tokopedia, Simak Syarat Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 04/06/2022, 15:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Bagi konsumen yang sering berbelanja di marketplace dengan status official store, umumnya akan memberikan kepercayaan tersendiri, seperti barang yang 100 persen original, toko yang terpercaya, garansi barang, dan beberapa benefit lainnya.

Sedangkan untuk para pemilik bisnis, status official store tentu akan mempengaruhi daya beli konsumen. Biasanya toko dengan status official store akan memberikan kepercayaan lebih pada pelanggan sehingga hal ini membuat orderan Anda meningkat.

Maka dari itu salah satu e-commerce Indonesia yaitu Tokopedia menyediakan fitur official store untuk para pemilik toko agar citra toko semakin kredibel bagi pembeli, sehingga dapat meningkatkan penjualan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online via Tokopedia, Lebih Mudah dan Praktis

Apa itu official store Tokopedia?

Official Store adalah layanan penjual di Tokopedia yang diperuntukkan bagi seller pilihan untuk mengembangkan usahanya secara eksklusif.

Namun dalam mengajukan official store terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan pemilik usaha agar pengajuan berhasil.

Adapun official store Tokopedia sendiri terbagi dalam tiga jenis yaitu pemilik merek, seller resmi, dan seller terbaik Tokopedia. Untuk pengajuan official store, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan pemilik usaha dengan baik.

Baca juga: Tren Belanja Kuartal I-2022, Tokopedia: Masker Kesehatan Laris Manis

Pemilik merek

Pemilik merek resmi atau pemegang hak merek dagang adalah selaku pengusaha kreatif lokal, pemilik merek nasional & global dengan izin yang disahkan di Indonesia. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi pemilik usaha.

Persyaratan dokumen individu

  1. KTP
  2. NPWP perorangan
  3. SIUP/Surat Izin Operasional
  4. HAKI atas merek atau produk yang dijual
  5. BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
  6. NIB/TDP/SKDP

Persyaratan dokumen perusahaan

1. KTP
2. NPWP perusahaan
3. Akta pendirian perusahaan & tap menkumham
4. SIUP/Surat Izin Operasional
5. HAKI atas merek untuk produk yang dijual
6. BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
7. NIB/TDP/SKDP
8. Surat kuasa (apabila yang menandatangani perjanjian tidak tertera pada akta)

Produk yang dijual

Berikut standar produk yang harus diikuti:
• Produk harus asli (original)
• Kategori produk harus fokus (tidak lebih dari 2 kategori utama)

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Notorious Market List AS, Apa Itu?

Seller Resmi

Pengusaha yang memiliki lisensi dan izin dari pemilik merek untuk menjual barang di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratan khusus:

Persyaratan dokumen individu

1. KTP
2. NPWP perorangan
3. SIUP/Surat Izin Operasional
4. Surat Izin Distribusi/surat penunjukan dari pemilik merek untuk retail
5. BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
6. NIB/TDP/SKDP

Persyaratan Dokumen Perusahaan

1. KTP
2. NPWP perusahaan
3. Akta pendirian perusahaan & tap menkumham
4. SIUP/Surat Izin Operasional
5. Surat Izin Distribusi/surat penunjukan dari pemilik merek untuk retail
6. BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
7. NIB/TDP/SKDP
8. Surat kuasa (apabila yang menandatangani perjanjian tidak tertera pada akta)

Produk yang dijual

Berikut standar produk yang harus diikuti:

• Produk harus asli (original)
• Kategori produk harus fokus (tidak lebih dari 2 kategori utama)
• Jumlah SKU aktif minimum 10
• Jumlah SKU dengan pre-order <50% SKU aktif

Baca juga: Saham GoTo Menguat Setelah Resmi Melantai di BEI

Seller terbaik Tokopedia

Merupakan Seller Tokopedia berstatus Power Merchant atau Power Merchant PRO dengan izin untuk menjual barang secara sah. Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com